KPK Sebut Dugaan Korupsi Cukai Djarum Sejak 2010

Ilustrasi temuan KPK terkait manipulasi cukai rokok PT Djarum sejak 2010 dengan modus pemecahan produksi. (AI Generate) 

KPK menyebut dugaan korupsi cukai terkait Djarum bermula pada 2010. Kerugian negara ditaksir triliunan rupiah, tetapi belum final.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai terkait PT Djarum bermula pada 2010.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan informasi tersebut ketika dimintai keterangan wartawan, Senin, 2 November 2026.

“Iya, betul,” kata Taufik saat ditanya apakah dugaan praktik itu sudah terjadi sejak 2010⁠.

Bacaan Lainnya

Taufik belum merinci keseluruhan periode maupun modus perkara. Keterangannya belum memastikan dugaan praktik tersebut berlangsung terus-menerus hingga 2026. 

Dugaan Pemecahan Produksi

Menurut laporan beberapa media, salah satu dugaan yang ditelusuri ialah pemecahan produksi⁠ ke perusahaan afiliasi.

Skema tersebut diduga memungkinkan pembayaran cukai menggunakan kelompok tarif lebih rendah. Namun, penyidik belum menjelaskan konstruksi dugaan itu maupun peran masing-masing perusahaan.

KPK juga mendalami kemungkinan pemberian komisi atau kickback kepada pejabat Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Ia menegaskan angka tersebut masih berupa perhitungan awal.

“Jadi, perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara khususnya di sektor cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

“Terkait dengan nilainya, hitungan awal, dugaan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah.”

“Ini masih hitungan awal, kita tunggu progresnya,” ujar Budi.

Penggeledahan di Kudus dan Semarang

Penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan⁠ di Kudus dan Semarang, Jawa Tengah, untuk mengumpulkan bukti.

Pada Rabu, 28 Oktober, KPK menggeledah kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus.

Sehari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di enam perusahaan afiliasi di wilayah Kudus.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober.

“Pada hari Kamis (29/10), penyidik masih terus melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus.”

Pada 30 Oktober, penggeledahan berlanjut ke Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

KPK mengamankan uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik. Jumlah uang yang disita belum diumumkan karena masih dihitung.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan bukti. Hubungan barang yang diamankan dengan dugaan perbuatan pidana masih harus dijelaskan penyidik.

Menanggapi penggeledahan, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan menyatakan perusahaan menghormati proses hukum.

“Kami menghormati dan menaati hukum,” katanya. Pernyataan itu belum menjawab secara khusus dugaan pemecahan produksi maupun pemberian komisi yang sedang ditelusuri KPK. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan