MA Batalkan Surat SMA Gibran Sehari Usai Gugatan PTUN Dicabut

MA batalkan surat penyetaraan SMA Gibran, nasib kursi Wakil Presiden kini kembali jadi perdebatan hukum. (Ilustrasi)

MA membatalkan surat penyetaraan SMA Gibran, sehari setelah gugatan di PTUN dicabut. Nasib kursi Wapres masih diperdebatkan.

Advokat HM Subhan Palal mengabarkan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya atas surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Subhan mengatakan menerima pemberitahuan lewat e-court pada Jumat, 30 Oktober 2026. Perkaranya tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026.

Menurut laporan beberapa media, majelis kasasi menyatakan surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu tidak sah dan batal demi hukum.

Bacaan Lainnya

Surat tertanggal 6 Agustus 2019 itu diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Majelis juga memerintahkan penarikan dokumen tersebut untuk dimusnahkan.

Majelis dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Mereka membatalkan putusan judex facti lalu mengadili sendiri perkara itu. Gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima di PTUN Jakarta.

Saat dimintai konfirmasi, juru bicara MA Yanto mengaku belum mengetahui putusan itu. “Belum tahu, dicek dulu ya,” ia menjawab.

Belakangan, sejumlah media mengutip amar putusan itu dari situs resmi MA.

Sehari Setelah Gugatan Lain Dicabut

Putusan ini muncul sehari setelah penggugat dari PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan terhadap surat yang sama di PTUN Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Gibran mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen untuk sidang pembuktian di PTUN. Seusai Shalat Jumat di Jakarta Barat, ia menyayangkan penggugat yang mundur.

Hingga Jumat malam, tanggapan Gibran atas putusan MA belum ditemukan dalam pemberitaan.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah atau sertifikat setara SMA milik Gibran dari luar negeri.

Namun MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance yang menjadi dasar surat itu tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan.

Tafsir atas Nasib Kursi Wapres

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus kolega Subhan, mengumumkan putusan itu lewat akun Instagramnya.

Ia menilai MA sejalan dengan MK dan mempertanyakan dasar Gibran masih menjabat.

Dalam amar yang dilaporkan, tak ada perintah yang menyinggung jabatan Wapres. Putusan itu hanya menyasar surat keterangan penyetaraan.

Istana lebih dulu menanggapi putusan MK. Pada 8 Oktober 2026, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menilai MK hanya belum menemukan ijazah itu.

Bambang menegaskan perbedaannya: “berbeda antara tidak ada dengan tidak diketemukan.”

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai putusan MA tidak berdampak pada kedudukan Gibran.

Menurut Ade, pembatalan dokumen administratif tak serta-merta menggugurkan hak konstitusional.

Ade menegaskan pihaknya hanya berpegang pada satu hal, yaitu “putusan MK yang menyatakan bahwa pasangan calon Prabowo dan Gibran sah.”***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan