Rekam jejak pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Singapura kembali menjadi sorotan. Seorang akademisi dari universitas ternama di negara kota tersebut menyatakan bahwa institusi tempat Gibran pernah bersekolah tidak setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam sistem pendidikan Indonesia.
Sulfikar Amir, Sosiolog dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura, membedah struktur pendidikan di negara tempatnya mengajar untuk mengklarifikasi polemik seputar riwayat sekolah wakil presiden. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara di kanal YouTube ASANESIA TV yang dipublikasikan pada Senin (19/10).
Polemik bermula dari catatan bahwa Gibran pernah mengenyam pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura setelah menyelesaikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Solo, Jawa Tengah. Namun, menurut Sulfikar, sistem pendidikan secondary school di Singapura yang mengadopsi model Inggris memiliki konversi yang berbeda dengan Indonesia.
“Singapura itu kan mengikuti sistem pendidikan British, Inggris,” ujar Sulfikar. Ia menjelaskan, anak-anak di Singapura menempuh pendidikan dasar (primary school) selama enam tahun, yang setara dengan Sekolah Dasar (SD) di Indonesia, disusul empat tahun secondary school yang berujung pada ujian sertifikasi O-Level (Ordinary Level).
Jenjang Secondary School Bukan SMA
Merujuk pada konversi kurikulum tersebut, Sulfikar menegaskan bahwa lulusan secondary school tidak otomatis menyandang status lulusan SMA.
“Kalau kita setarakan di Indonesia ya, primary school setara dengan SD, secondary school itu setara dengan SMP plus kelas 1 SMA. Apa yang selevel atau setara dengan SMA di Singapura ini adalah A-Level tadi, junior college,” ungkapnya.
Berdasarkan riwayat pendidikan Gibran yang beredar, ia diduga menyelesaikan kelas 7 dan 8 (SMP) di Solo sebelum pindah ke Orchid Park Secondary School untuk kelas 9 dan 10. Namun, Sulfikar mencatat tidak ada rekam jejak Gibran melanjutkan ke tingkat A-Level atau junior college yang menjadi syarat wajib masuk universitas di Singapura.
“Jadi kalau kita lihat rekam pendidikan Gibran kalau pakai standar Singapura, dia enggak menyelesaikan A-Level, artinya tidak setara dengan SMA. Tidak pernah mengikuti pendidikan SMA di Singapura,” tegas Sulfikar.
Kredibilitas Institusi Swasta
Menanggapi kepindahan Gibran ke jenjang berikutnya di Management Development Institute of Singapore (MDIS) setelah sempat mengikuti program transisi (Insearch) di UTS Insearch Australia, Sulfikar memberikan catatan mengenai status MDIS dalam lanskap pendidikan tinggi Singapura.
Berbeda dengan enam universitas negeri utama seperti National University of Singapore (NUS) atau NTU yang disubsidi penuh oleh pemerintah, MDIS berstatus sebagai institusi pendidikan swasta.
“MDIS ini tidak mengeluarkan ijazah. Mereka cuma menyelenggarakan kuliah di mana ijazahnya itu diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki kurikulum ini,” jelas Sulfikar. Institusi semacam ini umumnya menyewa kurikulum dari universitas di Inggris atau Amerika Serikat, seperti University of Bradford.
Sulfikar menambahkan, institusi swasta seperti MDIS biasanya menjadi rujukan sekunder bagi pelajar lokal Singapura yang tidak lolos seleksi ketat masuk ke tiga universitas negeri teratas, atau bagi mereka yang tidak memilih opsi kuliah di luar negeri seperti Australia maupun Inggris.
Bagaimana Tanggapan Gibran dan Pihak Lain?
Pada Rabu (7/10), Gibran menyatakan menghormati putusan itu dan akan fokus bekerja. Ia beralasan tidak mungkin kuliah jika tidak lulus SMA, dan berjanji menindaklanjuti catatan MK tentang dokumen kelulusannya. Menurut MDIS pada Oktober 2025, Gibran menjadi mahasiswa penuh waktu di sana pada 2007–2010: ia menempuh Advanced Diploma, lalu meraih gelar sarjana pemasaran dari Bradford.
Pada Senin (12/10), Andi Azwan dari kelompok relawan Gibran menyatakan sertifikat A-Level atau Advanced Diploma akan segera ditunjukkan, tanpa menyebut tanggal. Hingga Senin malam (19/10), dokumen itu belum muncul dalam pemberitaan yang ditelaah redaksi.
Kuasa hukum salah satu penggugat, Herianto, mengatakan pada Selasa (13/10) bahwa dokumen apa pun tidak akan mengubah putusan MK. Ia mendorong penyelesaian lewat hak angket DPR. Aktivis pemantau pemilu Ray Rangkuti menilai belum ada fraksi yang berani menempuhnya, sedangkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan itu.***
![19_SF_Survei PPI] (1)](https://samudrafakta.com/wp-content/uploads/2026/10/19_SF_Survei-PPI-1.jpg)




