Pembunuhan Ibu-Anak Madiun: Jaksa Disiapkan, Penyidikan Berlanjut

Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun berlanjut, jaksa disiapkan dan belasan saksi diperiksa polisi. (Ilustrasi)

Polisi memeriksa 16 saksi dan menyiapkan pemeriksaan lanjutan. Kasus Dini dan anaknya bermula dari laporan orang hilang.

Penyidikan pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun memasuki pemeriksaan lanjutan.

Hingga Jumat (30/10/2026), polisi telah memeriksa 16 saksi. Dua orang lainnya direncanakan dimintai keterangan pada Sabtu (31/10), terkait upaya tersangka menghilangkan jejak.

Rencana itu disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, menurut laporan JTV Jumat petang.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tim jaksa sedang disiapkan untuk mengikuti perkembangan perkara.

“Yang sedang disiapkan pastinya tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” kata Kasi Penerangan Kejati Jatim Adnan Sulistiono, Jumat, dikutip detikJatim.

Dwi Bagus Martono (40), suami siri korban, masih menjadi satu-satunya tersangka. Pemeriksaan keluarga dan orang di sekitar lokasi belum berarti mereka terlibat.

Kasus ini menyangkut kematian Dini Hardiyanti (30), perempuan asal Bogor, dan anak laki-lakinya yang berusia empat tahun. Keduanya semula dicari sebagai orang hilang.

Dari Rencana Ulang Tahun ke Hilang Kontak

Pada 19 September 2026, Dini dan anaknya menginap di Hotel Mataram Baru, Kota Madiun. Polisi menyebut perjalanan tersebut berkaitan dengan rencana merayakan ulang tahun anak.

Keesokan paginya, Dini masih melakukan panggilan video dengan ibunya. Menurut keluarga, komunikasi terputus setelah Bagus datang. Ponsel Dini kemudian tidak dapat dihubungi.

Adik Dini, Khanza, menceritakan kejanggalan selama pencarian: keterangan Bagus tentang keberadaan korban berubah-ubah, sebagaimana diberitakan detikJatim.

Keluarga juga menerima pesan dari nomor Dini yang mengaku berada di Medan dan meminta mereka tidak melapor. Pengirim sebenarnya belum dapat dipastikan dari sumber yang ditelusuri.

Keluarga melaporkan kehilangan ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober. Menurut pemberitaan kronologi, Bagus turut mendampingi keluarga ketika melapor.

Penyelidikan kemudian menelusuri CCTV hotel, jejak digital, dan lokasi yang pernah didatangi korban. Dari pencarian itu, polisi mengembangkan perkara menjadi dugaan pembunuhan.

Menurut rilis Polda Jatim, kedua korban diduga dibunuh pada 20 September di dua tempat berbeda.

Dini diduga dicekik di kamar hotel. Jasadnya kemudian dibawa keluar menggunakan kantong tidur. Anak korban diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.

Polisi menyebut anak itu bukan anak kandung Bagus. Dugaan bahwa ia dibunuh karena dikhawatirkan menjadi saksi masih berasal dari keterangan tersangka dan perlu diuji.

Setelah itu, menurut penyidik, tersangka memindahkan jasad korban dan melakukan pembakaran serta penghancuran untuk menghilangkan jejak. Sisa pembakaran diduga dibuang ke sungai.

Bagus ditangkap di Jombang pada 25 Oktober. Polisi menyatakan informasi dari istri sahnya membantu pelacakan. Perempuan tersebut diperiksa sebagai saksi.

Apa yang Sudah Terungkap, Apa yang Belum?

Pada 27 Oktober, polisi menggelar prarekonstruksi di hotel, rumah orang tua tersangka di Jalan Doho, dan rumah di Jalan Kunir.

Sedikitnya 48 adegan dilaporkan diperagakan. Tujuannya mencocokkan keterangan tersangka dengan kondisi lapangan dan barang bukti, menurut Ketik.com.

Temuan penting berikutnya menyangkut tungku. Polisi menyatakan bangunan itu dibuat setelah pembakaran, diduga untuk menyamarkan bekasnya.

Mesin pencacah, abu, dan serpihan tulang diamankan untuk pemeriksaan forensik. Kendaraan serta telepon seluler juga diperiksa dalam penyidikan.

Polda Jatim pada 27 Oktober menyatakan masih menunggu hasil DNA. Hingga penelusuran Jumat malam, belum ditemukan pengumuman hasil pencocokan identitas material tersebut.

Motif pun belum sepenuhnya terang. Polisi menyebut perselisihan dalam hubungan pribadi sebagai dugaan sementara, termasuk persoalan perhatian dan kecemburuan.

Keterangan itu perlu dibaca sebagai versi penyidikan yang masih diuji. Percekcokan tidak membenarkan kekerasan maupun menjadikan korban bertanggung jawab atas pembunuhan.

Polisi menerapkan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana. Ancaman yang disebut ialah pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Indonesia Femicide Watch meminta penyidikan optimal serta pemenuhan hak keluarga korban. Organisasi itu menyoroti kerentanan perempuan dalam kekerasan oleh pasangan.

Perkara ini masih dalam penyidikan. Penerimaan SPDP belum berarti berkas lengkap atau perkara telah disidangkan. Pembuktian terhadap tersangka masih harus melalui proses hukum.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan