Reformasi Bursa Berjalan, OJK Bekali Indonesia Hadapi Evaluasi MSCI dengan Penindakan

OJK tebar denda triliunan dan buka jalur pidana demi bersihkan bursa di tengah evaluasi status MSCI. (Ilustrasi)

OJK mencatat denda Rp2,52 triliun dan membuka jalan penindakan pidana. Pemerintah melanjutkan pembenahan bursa di tengah evaluasi klasifikasi pasar oleh MSCI.

Pemerintah Indonesia melanjutkan pembenahan pasar modal di tengah evaluasi MSCI. Penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk menjawab keraguan terhadap tata kelola bursa.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat total denda Rp2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026. Sanksi tersebut mencakup pelanggaran hasil pemeriksaan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban.

Langkah itu berkaitan dengan persoalan yang disoroti MSCI: efektivitas pengawasan, transparansi kepemilikan saham, dan praktik perdagangan yang berpotensi merusak pasar.

Bacaan Lainnya

Direktur Pelaksana MSCI Raman Aylur Subramanian menyatakan persoalan Indonesia terletak pada kondisi pasar, bukan sekadar indeks.

Dalam pertemuan dengan lebih dari 100 investor pada Selasa, 20 Oktober, ia menekankan perlunya reformasi untuk menyingkirkan pelaku bermasalah atau bad actors.

Menurut laporan beberapa media, Subramanian meminta Indonesia menunjukkan bahwa otoritas mampu menegakkan aturan secara efektif dan konsisten.

Penindakan Menjadi Modal Pembenahan

Dari total denda tersebut, Rp2,23 triliun dikenakan kepada 166 pihak berdasarkan pemeriksaan kasus. Denda keterlambatan mencapai Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.

Di dalamnya terdapat denda utama Rp2,1 triliun terkait perdagangan saham DSSA serta penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN.

Sanksi menyasar pihak-pihak yang terbukti melanggar, termasuk individu dan anggota bursa terkait. Penindakan juga disertai pembekuan izin profesi di pasar modal.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan Fawzi, Jumat, 23 Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK itu menyatakan penanganan dapat berlanjut ke penyidikan apabila ditemukan dugaan pidana dengan bukti yang cukup.

OJK juga memperkuat koordinasi dengan Polri dan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah.

Penindakan tersebut memberi Indonesia dasar untuk menunjukkan pelaksanaan reformasi. Namun, besaran denda saja belum menentukan hasil evaluasi MSCI.

Tegas terhadap Tekanan, Tetap Membuka Dialog

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikap tegas terhadap peringatan MSCI dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu, 21 Oktober.

“Bangsa Indonesia tidak takut siapa pun dan tidak akan gentar,” ujar Prabowo.

Juru Bicara Pemerintah Syahganda Nainggolan kemudian menjelaskan bahwa pernyataan itu merupakan ajakan berdialog tanpa tekanan atau paksaan.

Di sisi regulator, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan upaya mempertahankan klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang.

“Kami berupaya keras memastikan Indonesia tetap berstatus emerging market,” kata Friderica.

MSCI belum memutuskan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi pasar mandiri atau standalone market. Konsultasi berlangsung hingga April 2027, dengan hasil dijadwalkan pada Juni 2027.

Rentang waktu tersebut memberi Indonesia kesempatan menunjukkan hasil pembenahan. Penindakan yang konsisten dan keterbukaan kepemilikan saham menjadi bekal untuk memulihkan kepercayaan investor. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan