MUI meminta jajarannya dan ormas Islam membantu masyarakat memahami kewajiban sertifikasi halal. Kekhawatiran pelaku usaha mengenai biaya menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab.
KOSONGSATU.ID — Wakil Ketua Tim Kajian Wajib Halal Oktober 2026 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wahiduddin Adams, mengajak jajaran MUI dan organisasi kemasyarakatan Islam memperluas sosialisasi menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut pada 18 Oktober.
Menurut Wahiduddin, pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan pemerintah, MUI, masyarakat, dan pelaku usaha. Ia menyebut jaringan 87 ormas Islam dan sekitar 1.400 pengurus sebagai modal untuk menjangkau masyarakat.
“Ini tugas-tugas kita semua kepada masyarakat, sosialisasi,” katanya, dikutip dari laman MUI, Jumat (9/10/2026).
Kekhawatiran biaya perlu dijawab
Wahiduddin mengatakan sebagian pelaku usaha masih memandang sertifikasi halal sebagai tambahan beban biaya. Karena itu, sosialisasi perlu menjelaskan tujuan kebijakan sekaligus pelaksanaannya.
Ia juga menyoroti perubahan sertifikasi halal dari sistem sukarela menjadi kewajiban melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Perubahan tersebut, menurutnya, menjadi tanggung jawab bersama untuk dilaksanakan.
Berlaku bertahap, ada pengecualian
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa tahap Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 tetap berjalan tanpa penundaan. Kewajiban berlaku sesuai kategori produk dan tahapan yang diatur pemerintah.
Kategori yang memasuki tahap tersebut antara lain makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.
Namun, ketentuan itu tidak berarti semua produk harus memperoleh sertifikat halal. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban tersebut dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Wahiduddin berharap pelaksanaan Wajib Halal tidak kembali ditunda, sembari mengakui bahwa sejumlah aspek pelaksanaannya perlu disempurnakan secara bertahap.***





