Sidang MK: Gibran Tanpa Lampiran Ijazah SMA Saat Penyetaraan, Durasi Studi Dipersoalkan

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto sebagai pemberi keterangan dalam sidang untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026).(Tangkapan layar Youtube MKRI)

Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta baru ihwal dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hakim menyoroti ketiadaan ijazah sekolah menengah serta durasi masa studi yang dinilai sangat janggal.

Pengembang Kurikulum Ahli Madya Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Taufiq Damarjati mengungkap status dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut Gibran tak melampirkan ijazah sekolah menengah saat penyetaraan.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum ini mendalami keabsahan syarat pencalonan sang wakil presiden.

Taufiq menjelaskan, pemohon hanya melampirkan transkrip nilai dan sertifikat kehadiran dari UTS Insearch secara daring. “Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya,” ujar Taufiq menjawab pertanyaan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Taufiq menegaskan kasus penyetaraan berbekal sertifikat kehadiran ini baru pertama kali terjadi di kementeriannya. Menurutnya, dokumen pada 6 Agustus 2019 itu tidak membuktikan kelulusan seseorang.

Durasi Studi Janggal

Ihwal durasi pendidikan, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mencecar konsultan pendidikan Ina Liem. Arsul mempertanyakan masa belajar Gibran di Orchid School Singapura yang hanya berlangsung selama dua tahun.

Arsul menyoroti masa belajar Gibran di tingkat menengah tersebut pada periode 2002–2004. Durasi dua tahun dinilai terlalu singkat untuk jenjang Tingkat O (O-Level) yang idealnya butuh waktu empat tahun.

“Supaya dia setara, berarti harus mengikuti program jalur khusus (pathway program). Sepengetahuan Ibu, program ini mestinya berapa tahun?” tanya Arsul dalam persidangan tersebut.

Ina Liem menjelaskan, lulusan SMP kerap memakai jalur khusus Diploma Bisnis ke UTS Insearch. “Di program diploma zaman itu bervariasi, ada yang dua hingga lima semester,” jawab Ina merespons pertanyaan hakim.

Penerbitan Surat Kilat

Meski tanpa bukti kelulusan penuh, kementerian menerbitkan surat penyetaraan kilat di hari yang sama. Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memberikan pembelaan terkait hal ini.

Gogot menyebut dokumen studi dari Singapura dan Australia itu telah disandingkan secara kompetensi dengan jenjang kejuruan. “Surat keterangan ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal,” kata Gogot di persidangan.

Cacat Administratif

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai surat penyetaraan tersebut cacat administratif. Pemohon menyoroti ketiadaan bukti tamat sekolah menengah serta penerbitan dokumen negara yang kilat.

Denny juga menyerahkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai bukti di persidangan. Revisi aturan itu dinilai memanipulasi syarat karena membebaskan lulusan luar negeri dari kewajiban ijazah setara SMA.

Denny menyebut penerbitan surat pada hari yang sama sangat tidak wajar. “Surat diajukan 6 Agustus dan selesai 6 Agustus, padahal biasanya paling cepat lima hari kerja,” tegas Denny kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sempat mencecar kepastian bukti fisik kelulusan kepada ahli pendidikan. “Kalau orang menamatkan setiap program itu, selalu diberi sertifikat kan, atau ijazah?” tanya Saldi.

Ina Liem membenarkan bahwa sertifikat fisik atau ijazah pasti diberikan oleh lembaga jika seseorang menuntaskan masa studinya. “Kalau selesai,” jawab Ina.***

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan