Kemenag Usul 3 Skema Gaji Guru Non-ASN dan Pendidikan Gratis

Mendikbud Abdul Mu'ti dan Menag Nasaruddin Umar Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Kemenag) 

Menteri Agama Nasaruddin Umar menawarkan tiga skema pembiayaan untuk guru non-ASN sekaligus meminta madrasah swasta tak diabaikan dari kebijakan pendidikan gratis.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan tiga alternatif skema pembiayaan untuk menyejahterakan ratusan ribu guru non-Aparatur Sipil Negara atau ASN. Langkah afirmasi ini menyasar para tenaga pendidik di bawah naungan kementeriannya.

Usulan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Opsi ini disiapkan karena mayoritas tenaga pendidik keagamaan masih berstatus non-ASN.

“Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” kata Nasaruddin.

Bacaan Lainnya

Tiga Opsi Gaji Guru Non-ASN

Kementerian mencatat ada 821.519 guru madrasah saat ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 655.622 orang atau 79,8 persen merupakan guru non-ASN. Ada pula 13.392 ustaz pesantren dan 91.419 guru Pendidikan Agama Islam atau PAI non-ASN.

Ihwal skema pertama, Kemenag merujuk pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan IVa masa kerja 10 tahun. Nilainya setara Rp3,83 juta per bulan selama 13 bulan, dengan total kebutuhan anggaran mencapai Rp37,95 triliun.

Opsi kedua disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota atau UMK terendah seperti di Banjarnegara, yakni Rp2,02 juta. Kemenag menyimulasikan kebutuhan Rp2,32 juta per bulan selama 13 bulan, yang memerlukan alokasi anggaran Rp23,1 triliun.

Selain itu, skema ketiga menyelaraskan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK masa kerja nol tahun. Besaran Rp3,20 juta per bulan ini membutuhkan suntikan dana sebesar Rp31,69 triliun.

Nasib 12 Juta Siswa Madrasah Swasta

Selain kesejahteraan guru, Nasaruddin menyoroti rencana pemerintah yang ingin menerapkan kebijakan pendidikan gratis. Ia mengingatkan agar regulasi pendidikan nasional tersebut tidak mengecualikan madrasah swasta.

Data Kemenag menunjukkan 95,4 persen atau 84.039 dari total 88.124 madrasah di Indonesia berstatus swasta. Sementara itu, hanya 4.085 lembaga atau sekitar 4,6 persen yang dikelola sebagai madrasah negeri.

“Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan,” tutur Nasaruddin.

Saat ini, ada kurang lebih 12 juta anak yang menempuh pendidikan di madrasah swasta. Nasaruddin menegaskan harus ada solusi terbaik agar belasan juta siswa tersebut tidak sekadar menjadi penonton.

Kontribusi Pesantren dan Keadilan Pendidikan

Sebelumnya, Kemenag juga mencatat besarnya peran lembaga pesantren yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal saat ini mendidik 194.179 santri dan 13.392 ustaz.

Secara keseluruhan, madrasah menyumbang rata-rata 17,64 persen terhadap Angka Partisipasi Kasar nasional di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Karena itu, Kemenag memposisikan madrasah bukan sebagai pelengkap, melainkan pilar pertama pendidikan.

Nasaruddin lalu menekankan prinsip keadilan dan nondiskriminasi di dalam mandat putusan Mahkamah Konstitusi. Dukungan anggaran negara sangat esensial agar tidak muncul ketimpangan mutu pendidikan di lapangan.

“Penerapan kebijakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya harus dirasakan juga secara adil oleh setiap peserta didik,” kata Nasaruddin.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan