Gerebek PT Penyalur ART, Wali Kota Eri Pulangkan Pekerja yang Terjerat Denda Rp3,5 Juta

Gerebek PT Penyalur ART
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak ke PT yang penyalur ART. - Dinkominfo Surabaya

Seorang anak melapor karena ibunya terjebak di penampungan ART, tak berani pulang lantaran diminta membayar denda Rp3,5 juta.

Tangisan seorang ibu di ujung telepon anaknya ternyata membawa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung ke sebuah perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Minggu, 27 September 2026. Di sana, ia menemukan bukan cuma satu pekerja yang terjebak.

Laporan itu bermula dari kegelisahan anak Siti Cholifah, seorang ART yang baru saja diberhentikan dari tempat kerjanya di Bali. Persoalan bukan datang dari kesalahannya, melainkan konflik internal keluarga majikan.

Namun ketika kembali ke perusahaan penyalur, Cholifah justru dikenai denda Rp3,5 juta untuk bisa pulang. “Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda,” ujar Eri.

Bacaan Lainnya

Kamar Pengap dan Kaki yang Sakit

Begitu tiba di lokasi, Eri sempat menerima informasi keliru bahwa Cholifah sudah bekerja lagi di Banyuwangi dan tak bisa dihubungi. Pengecekan langsung membuktikan sebaliknya—ia masih tertahan di penampungan itu.

Yang membuat Eri semakin geram, kondisi kamar penampungan ternyata pengap dan dihuni pekerja lain dari luar kota. Dua orang asal Malang bahkan ditemukan dalam keadaan memprihatinkan.

“Salah satunya mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan. Setiap malam dia terus menangis dan mengeluhkan kedua kakinya sakit,” kata Eri. Ambulans pun disiapkan untuk membawa pekerja tersebut menjalani pemeriksaan medis sebelum dipulangkan ke Malang.

Setelah menanyai satu per satu, Eri mendapati semua pekerja di lokasi itu sebenarnya ingin pulang. Ia lantas meminta perusahaan mencairkan seluruh hak yang selama ini ditahan, dan mengantar mereka kembali ke daerah masing-masing.

Izin Belum Rampung, Polisi Turun Tangan

Di tengah penanganan itu, Eri langsung menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengecek legalitas perusahaan. Hasilnya mengejutkan: perizinan perusahaan penyalur tersebut belum tuntas, masih dalam tahap perbaikan dokumen.

Padahal, di bawah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), penyalur tanpa izin dilarang menyalurkan pekerja sama sekali—apalagi memotong upah atau menagih denda. “Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang,” tegas Eri.

Ia pun memerintahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Sebagai langkah pencegahan, seluruh perusahaan penyalur ART di Surabaya—yang jumlahnya tercatat sekitar 12 PT—akan diperiksa Disperinaker. Eri bahkan berencana menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar praktik semacam ini tak terulang.

Tergiur TikTok, Berujung Utang Rp3 Juta Lebih

Bagi Cholifah sendiri, jalan menuju penampungan itu bermula dari sebuah iklan di TikTok yang menjanjikan penempatan kerja kilat dengan gaji sekitar Rp3 juta. Ia menunggu 13 hari sebelum akhirnya mendapat tawaran kerja di Bali.

Namun masa kerjanya di sana hanya bertahan sekitar satu minggu. Begitu kembali ke penyalur, harapannya untuk segera pulang justru kandas—ia dihadapkan pada tagihan yang jauh dari bayangannya.

Setelah dipotong sisa gaji Rp417 ribu, Cholifah tetap harus membayar Rp3,083 juta agar bisa bebas. “Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu,” ujarnya getir sebelum akhirnya melapor ke wali kota lewat anaknya sendiri.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan