Sejumlah kiai, akademisi, dan tokoh Nahdlatul Ulama memohon Kiai Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam buntut dugaan pengondisian di Muktamar ke-35.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Prof. Dr. KH Asep Saifuddin Chalim bersama sejumlah kiai dan akademisi menyerukan penguatan muruah kepemimpinan ulama. Seruan ini merespons dinamika Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam halaqah bertema “Menjaga Ainul Bashirah NU Abad Kedua” di Pondok Pesantren Tegalsari, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu, 19 September 2026. Pertemuan ini diisi dengan istigasah, salat hajat, dan diskusi bersama.
Ihwal Muktamar Jombang, peserta forum menyoroti dugaan pengondisian dan praktik suap atau risywah dalam proses pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) serta Rais Aam. Mereka mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, forum secara terbuka memohon agar Kiai Miftachul Akhyar mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Kita hanya berharap agar Indonesia yang maju, adil, dan makmur segera terus terproses menjadi sebuah kenyataan,” kata Kiai Asep Saifuddin Chalim, menyoroti pentingnya NU sebagai pengawal muruah umat.
Para kiai dan akademisi mengusulkan agar amanah Rais Aam dikembalikan kepada KH Nurul Huda Jazuli. Ulama sepuh tersebut dinilai memiliki keteladanan, integritas moral, dan kapasitas keilmuan yang mumpuni.
Syarat Konstitusional Muktamar Ulang
Merespons rentetan ketidakpuasan terhadap hasil permusyawaratan, Forum Koordinasi Wilayah Tim Qonun Asasi Muktamar NU ke-35 meminta pihak yang menggagas Muktamar Ulang menunjukkan dasar konstitusionalnya.
Koordinator Wilayah H Syamsuddin M Pay menegaskan Muktamar Jombang telah merampungkan seluruh agenda. Forum tersebut telah menetapkan Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031.
“Kalau memang ada dasar untuk mengulang muktamar, pihak yang menggagasnya harus menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar keputusan organisasi,” kata Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (20/9/2026).
Selain menetapkan pimpinan, Syamsuddin menyebut muktamar telah mengesahkan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum melalui sistem AHWA. Keputusan ini disetujui 401 suara, menyingkirkan 150 suara yang memilih sistem satu orang satu suara.
Ihwal wacana Muktamar Luar Biasa (MLB), ia mengingatkan mekanisme tersebut menuntut usulan minimal 50 persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang. Ia memperingatkan agar keputusan muktamar tidak diganti dengan kehendak sepihak.
Hingga kini, Tim Qonun Asasi belum merencanakan langkah hukum terhadap para penggagas Muktamar Ulang. “Kita akan terus mengamati isu-isu yang dikemukakan oleh siapa dan pihak yang mana,” ujarnya.
Mengawal Cita-cita Kemerdekaan
Selain polemik muktamar, forum halaqah ulama sebelumnya mengingatkan kembali tujuan awal pendirian Nahdlatul Ulama. Organisasi ini lahir untuk ikut memperjuangkan dan mengawal kemerdekaan Indonesia.
Kiai Asep menegaskan bahwa tugas mewujudkan negara merdeka dan sejahtera merupakan kewajiban pemerintah sekaligus NU. Sikap persatuan, kesatuan, dan inklusivitas harus menjadi fondasi utama dalam merawat bangsa.
Perjuangan tersebut, menurut dia, tidak sekadar usai pada momen kemerdekaan, tetapi harus berkelanjutan hingga cita-cita luhur kemerdekaan benar-benar terwujud secara merata di seluruh lapisan.
“Mereka menunggu-nunggu kabar kesejahteraan itu akan terwujud dan kapan pula keadilan dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh mereka,” ujar Kiai Asep. ***





