Pemkot Surabaya Ingatkan Pencari Kerja Jangan Jaminkan KTP

Disperinaker Surabaya
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro. (Dinkominfo Surabaya)

Warga dapat berkonsultasi dengan Disperinaker sebelum menandatangani kontrak. Imbauan muncul setelah seorang pencari kerja mengaku tidak diperbolehkan pulang dari perusahaan penempatan.

Pemerintah Kota Surabaya meminta pencari kerja tidak menjaminkan kartu tanda penduduk (KTP) maupun ijazah kepada perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Warga juga diingatkan memahami kontrak sebelum menandatanganinya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menyampaikan imbauan itu pada Senin, 14 September 2026, setelah muncul laporan warga yang mengaku tidak dapat meninggalkan perusahaan penempatan.

“Untuk warga Surabaya yang pertama jangan sampai identitas diri, baik itu KTP maupun ijazah menjadi agunan. Tidak diperbolehkan itu,” kata Hebi.

Bacaan Lainnya

Selain menjaga dokumen pribadi, calon pekerja diminta membaca setiap ketentuan dalam perjanjian kerja. Jika belum memahami isinya, mereka dapat meminta penjelasan kepada Disperinaker Surabaya.

“Pesan saya kalau mau tandatangan kontrak kerja itu dibaca dulu. Kalau nggak memahami tolong ke Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.

Menurut Hebi, bidang hubungan industrial di dinasnya dapat membantu menjembatani persoalan tersebut. Ia juga mengingatkan warga agar cermat menyikapi informasi lowongan pekerjaan di media sosial.

Pengawasan Perusahaan Akan Ditindaklanjuti

Imbauan tersebut berawal dari pengaduan melalui layanan Lapor Cak Eri. Seorang warga Surabaya mengaku tidak diperbolehkan pulang dari perusahaan P3RT di wilayah Gayung Kebonsari.

Disperinaker kemudian menindaklanjuti laporan itu hingga warga tersebut dapat kembali ke rumah.

“Karena ini menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota, maka pemerintah kota hadir untuk membantu warga,” kata Hebi.

Menurut Hebi, perizinan perusahaan P3RT berada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sedangkan pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ia memperkirakan terdapat sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT di Surabaya. Perusahaan-perusahaan tersebut, kata dia, selama ini mendapat pembinaan dari Kemnaker dan pemerintah provinsi.

Pemkot Surabaya berencana menyurati kedua instansi untuk menindaklanjuti pengawasan dan evaluasi perizinan perusahaan P3RT.

“Kami berinisiatif untuk bersurat ke provinsi, tindaklanjutnya provinsi terkait dengan pengawasan. Kemudian juga (bersurat) ke Kemnaker untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya,” ujar Hebi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan