Seorang pencari kerja mengaku diminta membayar biaya sebelum meninggalkan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Pemkot akan meminta evaluasi perizinan perusahaan.
SURABAYA — Ika Pujiarsih, 25 tahun, akhirnya dapat pulang setelah melaporkan dugaan larangan keluar dari perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di Gayung Kebonsari, Surabaya. Pemkot menindaklanjuti laporannya pada Jumat, 11 September 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Ika menghubungi layanan pengaduannya setelah dua hari berada di perusahaan. Menurut Eri, warga tersebut mengaku harus membayar sejumlah uang jika ingin keluar.
“Dia mengirim saya WhatsApp sambil menangis-nangis meminta pertolongan,” kata Eri dalam keterangan Pemkot Surabaya, Senin, 14 September 2026.
Eri kemudian meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mendatangi perusahaan dan membantu warga tersebut pulang.
Hebi mengatakan petugas datang untuk memeriksa laporan itu. Di lokasi, pihaknya juga menemukan dua pekerja asal Pasuruan dan Gresik yang ingin pulang, tetapi menyebut masih memiliki kewajiban pembayaran.
“Kalau memang punya utang selesaikan di rumah atau bagaimana, kan ya harus pulang,” ujar Hebi. Ia mengatakan pihaknya memastikan kedua pekerja itu dapat meninggalkan lokasi.
Biaya Penampungan dan Penahanan KTP
Menurut Hebi, pemilik perusahaan menjelaskan bahwa tagihan tersebut berkaitan dengan transportasi dan kebutuhan pekerja selama menginap. Perusahaan disebut telah menalangi biaya itu terlebih dahulu.
Namun, Hebi menegaskan persoalan pembayaran tidak boleh menjadi alasan mencegah pekerja pulang. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) dan ijazah.
Ika mengatakan ia mengetahui lowongan asisten rumah tangga melalui media sosial. Setelah berkomunikasi lewat WhatsApp dan mengisi data, ia mendatangi perusahaan. Semula, ia diberi tahu akan ditampung selama satu hingga dua hari.
Kecurigaannya muncul setelah mendengar ada pekerja yang tinggal hingga sebulan. Ia khawatir biaya yang dibebankan terus bertambah selama menunggu penempatan.
Menurut Ika, biaya tersebut mencakup uang makan Rp50.000 sehari, biaya sponsor Rp800.000, transportasi, serta tes kehamilan. Ia tidak menjelaskan total tagihan yang diminta perusahaan agar dirinya dapat keluar.
“Rp800.000 itu buat sponsor, terus tes kehamilan dan lain sebagainya,” kata Ika.
Ia juga mengaku KTP aslinya ditahan. Saat menandatangani kontrak, ia menemukan tulisan yang melarang dokumen tersebut difoto. Kondisi itu membuatnya menghubungi layanan pengaduan wali kota untuk meminta pertolongan.
Pemkot Akan Meminta Evaluasi Perizinan
Eri meminta perusahaan dijatuhi sanksi apabila terbukti melanggar aturan. Sanksi hingga penutupan, menurut dia, harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Hebi mengatakan Pemkot Surabaya berencana menyurati Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi pengawasan serta perizinan perusahaan P3RT.
“Untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya. Nah, ini yang perlu kita laporkan ke provinsi dan Kemenaker,” ujarnya.
Keterangan Pemkot belum memuat nama perusahaan, keputusan sanksi, maupun hasil pemeriksaan kepolisian. Penjelasan perusahaan mengenai biaya penampungan disampaikan melalui Hebi.
Setelah mendapat bantuan petugas, Ika dapat meninggalkan perusahaan dan kembali ke rumah.***





