RUU Perampasan Aset dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Menjaga ‘Tawazun’

Ilustrasi.

Prinsip tawazun mendukung pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi juga menuntut RUU Perampasan Aset melindungi hak individu dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh : Rinda Asytuti | Dosen UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

Setelah bertahun-tahun mengendap sebagai wacana, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) akhirnya memasuki babak yang lebih serius. Komisi III DPR RI menargetkan RUU ini rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, sebagai pelengkap sistem peradilan pidana terpadu bersama KUHP baru dan KUHAP yang telah lebih dahulu diperbarui.

Publik menyambutnya sebagai angin segar di tengah keluhan panjang soal lemahnya pemulihan kerugian negara akibat korupsi, karena RUU ini memperkenalkan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atas pelakunya—yang dalam literatur hukum dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Namun di balik hiruk-pikuk teknis-legislatif itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar dan jarang diangkat ke ruang publik: apa landasan filosofis yang membuat negara berhak mengambil kembali harta dari tangan seseorang, bahkan sebelum ada vonis bersalah? Di sinilah kerangka ekonomi syariah, khususnya prinsip keseimbangan atau tawazun, bisa menyumbangkan cara pandang yang justru sangat relevan dengan semangat RUU ini.

Bacaan Lainnya

Tawazun: Fondasi yang Sering Dilupakan

Dalam kajian ekonomi Islam, keseimbangan (tawazun) bukan sekadar jargon moral, melainkan prinsip fundamental yang menata bagaimana harta dimiliki, dikelola, dan didistribusikan. Prinsip ini menuntut keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, antara hak dan kewajiban, serta antara dimensi material dan spiritual dalam setiap aktivitas ekonomi.

Ekonomi syariah memang mengakui hak kepemilikan pribadi, tetapi kepemilikan itu tidak pernah bersifat mutlak—ia selalu terikat pada syarat bahwa penggunaannya tidak boleh merugikan pihak lain dan tidak boleh menciptakan kesenjangan yang berlebihan dalam masyarakat.

Gagasan ini sejalan dengan kerangka maqashid al-syariah yang dirumuskan ulama klasik, yang menempatkan perlindungan harta (hifz al-mal) sebagai satu dari lima tujuan pokok syariat, sejajar dengan perlindungan agama, jiwa, akal, dan keturunan. Yang penting digarisbawahi, perlindungan harta dalam kerangka ini tidak hanya berarti melindungi harta orang per orang dari perampasan yang zalim, tetapi juga melindungi harta publik dan tatanan ekonomi bersama dari penguasaan yang diperoleh secara batil.

Ulama seperti Al-Ghazali dan Al-Syatibi, dalam karya klasik mereka, menegaskan bahwa maslahah atau kemaslahatan umum menjadi ukuran akhir dari setiap keputusan hukum yang menyangkut harta—termasuk keputusan untuk mengambilnya kembali dari tangan yang tidak berhak.

Ibnu Khaldun, jauh sebelum ekonomi modern mengenal istilah “keseimbangan fiskal”, telah mengingatkan bahwa penumpukan kekayaan yang timpang di tangan segelintir elite penguasa—apalagi yang diperoleh lewat penyalahgunaan kekuasaan—akan menggerogoti fondasi ekonomi sebuah negara dan pada akhirnya meruntuhkan legitimasi kekuasaan itu sendiri.

Dalam bahasa kontemporer, ini adalah persis apa yang terjadi ketika hasil korupsi dibiarkan menumpuk tanpa pernah dipulihkan: keseimbangan sosial-ekonomi masyarakat menjadi timpang, dan kepercayaan publik terhadap negara ikut tergerus.

Ketika Harta Diperoleh dengan Cara yang Merusak Keseimbangan

Fiqh jinayah (hukum pidana Islam) sesungguhnya sudah lama mengenal kategori-kategori pelanggaran yang secara substantif setara dengan apa yang hari ini disebut korupsi: ghulul (penyelewengan amanah), risywah (suap), al-ghasy (penipuan), hingga al-ghasab (penguasaan hak orang lain tanpa izin yang sah).

Harta yang diperoleh lewat jalan-jalan semacam ini, dalam pandangan fikih, tidak pernah benar-benar menjadi hak milik yang sah bagi pelakunya—sehingga mengembalikannya kepada pemilik sah, dalam hal ini bisa berupa negara atau masyarakat luas, bukanlah perampasan yang zalim, melainkan justru pemulihan keseimbangan yang sempat dirusak.

Kajian yang membandingkan konsep ta’zir—yaitu hukuman yang wewenang penetapannya diserahkan kepada penguasa atau hakim demi menjaga kemaslahatan publik—dengan pendekatan NCB dalam RUU PA menunjukkan kesejajaran yang cukup kuat. Ta’zir memberi ruang legitimasi bagi negara untuk mengambil tindakan terhadap harta yang diduga kuat berasal dari kejahatan, bahkan tanpa menunggu pemidanaan individual terhadap pelakunya, sepanjang tujuannya adalah kemaslahatan umum dan perlindungan harta publik.

Pendekatan ini pada dasarnya bukan hukuman terhadap pribadi, melainkan koreksi atas ketimpangan yang telah terjadi dalam distribusi kekayaan masyarakat—koreksi yang justru menjadi inti dari prinsip tawazun itu sendiri.

Menimbang RUU PA dengan Kacamata Keseimbangan

Membaca RUU Perampasan Aset melalui lensa tawazun bukan berarti mengislamkan sebuah undang-undang sekuler, melainkan menunjukkan bahwa semangat di balik RUU ini—memulihkan kerugian negara, mengoreksi ketimpangan yang lahir dari penyalahgunaan kekuasaan, dan mengembalikan harta kepada peruntukan yang berkeadilan—sejatinya bertemu dengan nilai yang sudah lama dirumuskan dalam tradisi ekonomi dan hukum Islam.

Tetapi, prinsip keseimbangan ini juga mengandung peringatan penting bagi pembuat undang-undang. Tawazun bukan hanya soal mengambil kembali harta yang salah alamat, melainkan juga soal menjaga agar kewenangan negara tidak berubah menjadi kekuatan yang timpang dan berpotensi disalahgunakan.

Keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik harus tetap dijaga: mekanisme NCB yang memungkinkan penyitaan tanpa vonis pidana memang efektif untuk memulihkan aset dengan cepat, tetapi ia juga rawan disalahgunakan bila tidak dibarengi dengan mekanisme uji materi yang adil di pengadilan, pembuktian terbalik yang proporsional, dan pengawasan yang ketat terhadap potensi abuse of power. Persis kekhawatiran yang juga muncul dalam pembahasan DPR selama ini.

Dengan kata lain, RUU PA yang baik—dalam bingkai tawazun—bukanlah RUU yang sekadar mempermudah negara merampas harta, melainkan RUU yang menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus: kepentingan negara memulihkan kerugian publik, kepentingan individu untuk mendapatkan proses hukum yang adil, dan kepentingan masyarakat luas atas tatanan ekonomi yang bersih dari hasil kejahatan. Ketiganya harus berjalan berdampingan, bukan saling meniadakan.

Target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 memberi momentum bagi publik untuk tidak hanya mengawal aspek teknis-prosedural undang-undang ini, tetapi juga menagih agar RUU tersebut benar-benar berpijak pada nilai keadilan substantif.

Prinsip tawazun dalam ekonomi syariah mengajarkan bahwa harta yang diperoleh dengan merusak keseimbangan sosial harus dikembalikan untuk memulihkan keseimbangan itu—namun proses pemulihannya sendiri juga harus dijalankan secara seimbang, adil, dan tidak sewenang-wenang. Jika RUU PA disahkan dengan semangat ini, ia bukan hanya akan menjadi instrumen hukum baru, melainkan juga langkah konkret menuju tatanan ekonomi bangsa yang lebih berkeadilan.***

*Catatan redaksi: Naskah ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili posisi resmi lembaga mana pun. Data legislasi merujuk pada perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI per Agustus 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan