Kepala BGN Larang Susu Kental Manis di Program Makan Bergizi

Ilustrasi Susu kental manis. BGN resmi melarang penggunaan minuman rasa susu dan susu kental manis dalam program Makan Bergizi Gratis. (KarpenkovDenis)

Badan Gizi Nasional menetapkan aturan ketat pemakaian susu hewani untuk program Makan Bergizi Gratis guna memastikan asupan nutrisi peserta didik dan ibu hamil tetap seimbang.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melarang keras penggunaan minuman rasa susu hingga susu kental manis dalam rancangan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini bertujuan menjaga kualitas asupan gizi para penerima manfaat.

“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis BGN melalui akun Instagram resminya, Selasa (8/9/2026).

Ihwal kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Pertemuan ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta pelaku industri persusuan.

Bacaan Lainnya

Sebagai alternatif, BGN hanya merekomendasikan susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain. Ketiga jenis produk ini wajib terbuat dari minimal 80 persen susu segar murni.

Selain itu, BGN menyaratkan susu yang didistribusikan harus bebas dari tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna. Seluruh produk minuman juga harus sudah mengantongi izin edar resmi dari BPOM.

Pelengkap Menu Protein

Sudaryono menjelaskan bahwa pemberian susu murni dalam program ini berperan sebagai pendamping, bukan pengganti lauk utama. Artinya, jatah susu tidak akan meniadakan sumber protein hewani lainnya seperti telur, daging, maupun ikan di dalam kotak makan.

“Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lainnya dalam menu MBG, sehingga kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi secara seimbang,” kata Sudaryono.

Program susu ini menyasar kelompok rentan yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, dan seluruh peserta didik. BGN juga menetapkan standar operasional ketat untuk menjaga kelayakan konsumsi di lapangan.

Khusus untuk jenis susu pasteurisasi, BGN mewajibkan distributor menerapkan sistem rantai dingin (cold chain). Prosedur pendinginan ini harus dijaga ketat sejak dari sarana produksi pabrik hingga produk tiba di tangan penerima manfaat.

Dari aspek pembiayaan, pemerintah telah mematok batasan harga wajar untuk pengadaan susu tingkat dapur pelaksana MBG. Susu dengan takaran minimal 125 mililiter dipatok seharga Rp3.000, sedangkan volume 200 mililiter ditetapkan maksimal Rp4.500.

Gairahkan Peternak Lokal

Kewajiban penggunaan susu segar bersertifikat ini dinilai membawa angin segar bagi peternak sapi perah di Tanah Air. Kementerian Pertanian meyakini program MBG mampu mendongkrak penyerapan pasokan susu murni produksi dalam negeri.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menilai inisiatif ini tidak hanya membuka pasar bagi peternak, tetapi juga mempercepat target kemandirian pangan nasional.

“Peningkatan pemanfaatan susu segar dalam program MBG menjadi peluang besar untuk meningkatkan produktivitas peternak, memperkuat industri persusuan nasional, dan mempercepat upaya swasembada susu yang tengah didorong pemerintah,” ujar Agung.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan