Dana Penipuan Diblokir Rp771,2 Miliar, Baru Rp206 Miliar Kembali ke Korban

Ilustrasi. Dana penipuan senilai Rp771,2 miliar berhasil diblokir, tetapi baru Rp206 miliar atau 26,7 persen yang kembali kepada korban. (AI)

Otoritas Jasa Keuangan menahan dana korban kejahatan finansial ratusan miliar rupiah. Sayangnya, rasio pengembalian uang kepada pelapor melalui sistem perbankan masih berjalan lambat.

Kepala Eksekutif Pengawas Otoritas Jasa Keuangan Dicky Kartikoyono mengumumkan pemblokiran rekening terkait penipuan transaksi. Langkah ini berhasil menahan perputaran dana hingga akhir Agustus 2026.

Mengenai pemblokiran tersebut, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp771,2 miliar. Namun, nilai yang telah dikembalikan kepada pelapor baru menyentuh Rp206 miliar melalui 19 bank.

“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp771,2 miliar, sementara dana yang telah kami kembalikan kepada korban mencapai Rp206 miliar,” kata Dicky Kartikoyono di Jakarta pada Senin, 7 September 2026.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan perbandingan laporan bulanan, laju pemblokiran dana terpantau jauh lebih tinggi ketimbang pengembaliannya. Selama Agustus lalu, dana korban yang dibekukan bertambah Rp47,5 miliar.

Angka pengembalian hanya naik Rp1,7 miliar sehingga rasio pemulihan kumulatif menyusut menjadi 26,7 persen. Pemulihan lambat ini bergantung pada verifikasi kepemilikan uang hingga ketersediaan saldo saat dibekukan.

Penindakan Entitas Ilegal

Terkait pengawasan menyeluruh, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal turut menghentikan 1.222 entitas bermasalah. Angka ini didominasi operasi pinjaman daring ilegal dan tawaran investasi bodong.

Satuan tugas langsung mengajukan pemblokiran alamat internet kepada Kementerian Komunikasi dan Digital guna menekan angka korban. Kepolisian juga dilibatkan untuk melacak jaringan penerima manfaat kejahatan tersebut.

Ancaman Kecerdasan Buatan

Selain penipuan konvensional, otoritas menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan yang membuat manipulasi identitas kian meyakinkan. Laporan penipuan yang memanfaatkan teknologi ini menembus seribu kasus.

Pelaku kejahatan memanipulasi visual atau audio tokoh publik untuk menawarkan investasi palsu. Penghapusan jejak digital sebelum barang bukti diamankan sering kali mempersulit pelacakan aparat keamanan.

“Kadang-kadang ada kloning suara dan kloning wajah yang banyak digunakan,” kata Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers pada Senin, 7 September 2026, mengutip laporan Antara.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan