Agenda Hari Ini Muktamar NU: Rampungkan Teknis Pemilihan PBNU

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof M Nuh berbicara kepada wartawan, Ahad dini hari (30/8/2026). (Istimewa) 

Peserta Muktamar ke-35 NU sepakat mengubah sistem pemilihan Ketua Umum PBNU dari pemungutan suara langsung menjadi musyawarah mufakat lewat mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

​Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh mengatakan peserta sepakat mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan ini diambil setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum menemukan titik temu. “Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum,” kata Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu, 30 Agustus 2026.

​Nuh merinci sebanyak 150 peserta ingin mempertahankan mekanisme lama, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah. Sistem sebelumnya menggunakan pemungutan suara langsung alias satu orang satu suara dari tiap pengurus daerah.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, isu perubahan sistem pemilihan ini sempat diprediksi bakal memunculkan perdebatan dalam arena muktamar.

​Tahapan Pemilihan Calon Ketua Umum

​Ihwal ketentuan teknis, pembahasan dilanjutkan pagi ini untuk merampungkan aturan peralihan sistem tersebut. Nuh menjelaskan tahapan pemilihan diawali dengan tabulasi calon anggota AHWA.  tabulasi ini akan menjadi dasar bagi majelis AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU.

​Selain itu, setiap pengurus wilayah maupun cabang dapat mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU. Seluruh usulan tersebut kemudian dikumpulkan dan ditabulasi guna mendapati lima kandidat dengan dukungan suara terbanyak.

Kelima nama ini selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapat pertimbangan.

​Panitia berharap seluruh rangkaian pemilihan dapat selesai hari ini, sebelum muktamar resmi ditutup pada 31 Agustus 2026. Calon ketua umum yang dibahas oleh AHWA diwajibkan mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU.

“Jadi, Rais Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan,” ujar Nuh.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan