Kabar Baik UMKM, Biaya QRIS 0 Persen Bikin Pedagang Senang

​Ilustrasi QRIS. Pembebasan biaya MDR QRIS hingga Rp100 ribu mulai Oktober 2026. (Istimewa) 

Pembebasan biaya MDR QRIS hingga Rp100 ribu mulai Oktober 2026 dinilai akan meringankan beban pelaku usaha mikro dan memperluas ekosistem digital.

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kebijakan pembebasan biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) QRIS hingga Rp100 ribu akan menguntungkan pedagang. Biaya tersebut kini tidak lagi dibebankan kepada pelaku usaha untuk transaksi batas bawah.

​”Jadi untuk QRIS no fee diambil dari merchant. Jadi mungkin merchant semuanya senang,” ujar Airlangga dalam acara Indonesia Retail Summit and Expo 2026 di Jakarta Utara, Rabu, 26 Agustus 2026.

​Airlangga menyebutkan, sistem pembayaran kode respons cepat ini telah digunakan oleh 65,77 juta orang dan diterima oleh 44,86 juta pedagang. Dari total penyedia jasa tersebut, sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya

​Investasi Keamanan Sistem

​Ihwal aspek operasional, Airlangga mengingatkan bahwa digitalisasi sistem pembayaran tetap membutuhkan penanaman modal. Dana tersebut terutama dialokasikan untuk menjamin keamanan dan keselamatan sistem yang terus beroperasi dan berkembang.

​”Digitalisasi membutuhkan investasi terutama untuk safety dan security daripada sistem yang terusnya sekarang enggak tentunya dibebankan kepada konsumen, bukan kepada merchant,” tutur Airlangga.

​Berlaku Mulai Oktober

​Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh kategori pedagang. Kebijakan anyar ini akan mulai diimplementasikan secara serentak pada 1 Oktober 2026 guna mengurangi beban operasional merchant.

​Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan, langkah ini ditujukan untuk memperkuat konsumsi masyarakat dan efisiensi transaksi. Selain itu, BI merancang kebijakan ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri sistem pembayaran.

​”Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,” kata Destry.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan