Panitia memetakan lima zona parkir utama, lima titik tambahan, dan rute ojek terintegrasi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Tambakberas.
Panitia Lokal Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan skema rekayasa lalu lintas dan zonasi parkir terintegrasi armada ojek. Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi kepadatan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
”Kami sangat menyarankan Anda merencanakan kedatangan lebih awal dan tidak tiba pada 27 Agustus,” kata perwakilan panitia melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Agustus 2026.
Pengaturan lalu lintas pada hari puncak akan diambil alih oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Jalur dari perempatan Sambong hingga pintu keluar Tol Jombang tertutup total bagi kendaraan nondelegasi.
Lima Zonasi Utama dan Titik Ojek
Dalam skema tersebut, panitia membagi lima zonasi utama dari Kode A hingga E. Seluruh area ini terhubung langsung dengan armada ojek terintegrasi.
Kode A memusatkan titik turun di Barat UNWAHA. Lokasi ini melayani parkir kendaraan roda empat di Desa Denanyar 1 dan Plosogeneng, serta roda empat dan bus di Denanyar 2.
Sementara itu, Kode B menetapkan titik turun di Gang 5 Petengan. Area ini khusus menjadi kantong parkir bus dari Desa Pesantren dan Tembelang.
Selain itu, Kode C di Al Madinah Petengan menampung kendaraan roda empat dari Mojokrapak, Tampingmojo, dan Kalikejambon. Kode D memusatkan titik turun di Musholla Al Asy’ari Nglungu untuk roda dua dan empat asal Dapurkejambon.
Kode E di Perum Buma Sariloyo meliputi area parkir roda dua dan empat di Sambongdukuh dan Sariloyo, serta Terminal Kepuhsari.
Bus Antar-Jemput dan Kantong Tambahan
Bagi peserta maupun penggembira yang memarkirkan kendaraan di Terminal Kepuhsari (E3), panitia menyediakan fasilitas bus antar-jemput gratis. Penumpang akan diturunkan di titik E1 Sambongdukuh sebelum melanjutkan dengan ojek.
Ihwal antisipasi lonjakan kendaraan, panitia juga memetakan lima lokasi parkir tambahan di wilayah Tambakrejo Jombang. Area tersebut ditandai dengan Kode T1 hingga T5.
Titik T1 di Nglungu Utara menampung kendaraan roda dua dan empat. Sementara titik T2 di Nglungu Selatan, T3 di Tambakberas Timur, T4 di Gang Aufa Barat, dan T5 di Petengan dikhususkan bagi kendaraan roda dua.
Aturan Ketat Jalur Steril
Guna menjamin kelancaran pergerakan peserta muktamar, panitia memberlakukan aturan sterilitas pada sejumlah ruas jalan. Area bersimbol warna merah ditetapkan sebagai zona bebas yang wajib steril dari seluruh kendaraan.
Sementara ruas jalan dengan tanda kuning merupakan alur lalu lintas tanpa henti. Pengendara dilarang keras berhenti, memarkir kendaraan di sepanjang jalan, atau menurunkan penumpang di sembarang titik.
”Kapasitas lahan parkir di area utama sangat minim dan dipastikan tidak akan mencukupi, bahkan untuk menampung kendaraan seluruh utusan resmi,” ujar perwakilan panitia. ***





