Kemenag mengoptimalkan dana zakat melalui program pemberdayaan ekonomi di KUA. Penerima zakat ditargetkan bisa mandiri dan naik kelas menjadi pembayar zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur menyatakan instansinya tengah mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. Kemenag menargetkan penerima zakat atau mustahik dapat naik kelas.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) 2026. Waryono menjelaskan transformasi ekonomi ini membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
“Dengan segenggam lidi yang dipersatukan oleh tali, kita akan lebih mudah merawat mustahik, sehingga cepat tumbuh berkembang menjadi orang yang lebih kuat,” kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Waryono berharap kolaborasi antara KUA, penyuluh agama, dan lembaga amil zakat akan mempercepat kemandirian mustahik. Mereka diharapkan mampu menjadi pembayar zakat alias muzaki, atau minimal munfiq.
Syarat dan Tahapan Pembinaan
Ihwal teknis pelaksanaan, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat Kemenag Muhibuddin mengatakan program ini didesain terstruktur. Tujuannya adalah memulihkan ketahanan ekonomi keluarga mustahik.
Bantuan tidak sekadar diberikan secara cuma-cuma. Kemenag menerapkan syarat ketat, yakni penerima harus warga negara Indonesia di bawah usia 45 tahun serta terdaftar dalam Desil 1-4.





