Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat segera memperbarui data administrasi kependudukan (Adminduk) agar sesuai dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung sistem pemerintahan digital sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial dan layanan publik tepat sasaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan seluruh program intervensi pemerintah, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, sosial hingga layanan lainnya, kini mengacu pada kesesuaian antara data administrasi kependudukan (de jure) dan kondisi tempat tinggal warga (de facto).
“Status administrasi kependudukan dan kondisi tempat tinggal harus sama. De facto dan de jure harus benar-benar klop agar intervensi pemerintah tepat sasaran,” kata Eddy, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, saat ini terdapat 1.002.736 kepala keluarga (KK) yang tercatat sebagai penduduk Kota Pahlawan.
Namun, hasil pendataan melalui Survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada akhir 2025 menemukan sekitar 169 ribu KK tidak dapat ditemukan di alamat sesuai data kependudukan. Sementara itu, melalui program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), jumlah warga yang tidak ditemukan mencapai hampir 200 ribu KK.
Menurut Eddy, kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemerintah pusat maupun daerah menerapkan prinsip yang sama dalam penyaluran bantuan sosial, yakni data administrasi kependudukan harus sesuai dengan domisili sebenarnya.
“Intervensi bantuan sosial dari Kementerian Sosial juga menggunakan prinsip de facto dan de jure. Karena itu pemerintah kota menerapkan kebijakan yang sama,” ujarnya.
Data Dinonaktifkan Sementara
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya menonaktifkan sementara data warga yang belum berhasil diverifikasi melalui Aplikasi Cek-in Warga.
Eddy menjelaskan kebijakan tersebut bukan untuk menghapus status kependudukan warga, melainkan mendorong masyarakat segera melaporkan keberadaan tempat tinggalnya melalui kelurahan atau kecamatan.
“Warga yang masih tinggal di Surabaya tidak perlu khawatir. Mereka cukup melaporkan keberadaan atau domisili saat ini agar datanya dapat diverbarui,” katanya.
Sementara bagi warga yang telah menetap di luar Surabaya, pemerintah meminta segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan sesuai domisili baru.





