Febrie Tak Pakai Rompi dan Borgol, Komisi III DPR Soroti Perlakuan Istimewa

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol ketika dipindahkan dari Gedung Kejagung ke Rutan KPK, meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat malam (24/7/2026). (Samudrafakta)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik Kejaksaan Agung karena mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dibawa ke rumah tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol. Ia menekankan pentingnya kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.


Febrie Adriansyah resmi ditahan Jumat malam, 24 Juli 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, ia masih mengenakan pakaian biasa tanpa rompi maupun borgol.

Ahmad Sahroni menilai penahanan terhadap mantan elite penegak hukum tersebut patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan seluruh orang yang berhadapan dengan hukum harus mendapat perlakuan setara.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak Kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA,” kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta tidak ada fasilitas maupun perlakuan khusus selama Febrie menjalani masa penahanan. “Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun,” ujarnya.

Menurut Sahroni, penanganan perkara Febrie menjadi ujian bagi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” katanya.

Alasan Kejagung

Kejaksaan Agung menyatakan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena proses administrasi dan pemindahan ke rumah tahanan berlangsung terburu-buru pada malam hari. Alasan tersebut memicu kritik karena rompi dan borgol lazim digunakan terhadap tersangka lain.

Hingga Sabtu sore, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci apakah keputusan itu merupakan diskresi petugas, kelalaian prosedural, atau pertimbangan keamanan tertentu.

Pengawalan tahanan di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawalan dan Pengamanan Tahanan. Regulasi tersebut mencakup standar penggunaan borgol dan rompi tahanan.

Ditahan di Rutan KPK

Febrie dititipkan di Rutan Cabang KPK untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih mendalami asal-usul aset, aliran dana, dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polemik rompi dan borgol membuka pertanyaan tentang konsistensi penerapan prosedur pengamanan tahanan, termasuk ketika tersangkanya berasal dari lingkungan internal lembaga penegak hukum.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan