Rekam Jejak Vs Sorotan, Kuntadi Menuju Kursi Jampidsus

Kuntadi. (Istimewa)

Keppres tinggal menghitung hari, tapi nama Kuntadi datang dengan dua wajah — jaksa penindak kasus kakap sekaligus sosok yang mulai dipertanyakan sebagian kalangan.


Proses pengangkatan Jampidsus baru di Kejaksaan Agung memasuki tahap akhir. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Keputusan Presiden soal Kuntadi akan rampung pekan ini, menyusul surat usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diterima Istana sejak 14 Juli.

“Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya,” kata Prasetyo usai rapat bersama pimpinan DPR, Senin (20/7).

Kuntadi diusulkan menggantikan Febrie Adriansyah, yang mundur dari kursi Jampidsus setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri oleh Kortastipidkor Polri pada 11 Juli.

Bacaan Lainnya

Bekal dari Kasus-Kasus Besar

Kuntadi bukan nama asing di Korps Adhyaksa. Jaksa kelahiran Semarang, 4 Januari 1970, dan lulusan Fakultas Hukum Unsoed ini mengabdi sejak 1996, mulai dari staf tata usaha Jampidsus hingga jaksa fungsional di Sukadana pada 1999.

Titik puncak kariernya datang saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022-2024. Di posisi itu ia turun langsung menangani kasus BTS 4G Kominfo, korupsi timah PT Timah, ekspor CPO, hingga importasi gula — rekam jejak yang oleh sejumlah media disebut sebagai modal kuat pencalonannya.

Setelahnya, Kuntadi berturut-turut menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga kini Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung — posisi yang dipegangnya sebelum diusulkan naik ke Jampidsus.

Catatan yang Ikut Mengiringi

Di sisi lain, pencalonan ini tak sepenuhnya mulus. Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (KOSMAK) sempat meminta Presiden mempertimbangkan ulang usulan tersebut, dengan alasan masa jabatan Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus beririsan dengan sejumlah perkara lama yang kini kembali disorot.

Hingga naskah ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kuntadi maupun Kejaksaan Agung atas catatan tersebut — dan proses TPA maupun penerbitan Keppres tetap berjalan sesuai jadwal yang disampaikan Istana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan