Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap warga memiliki identitas hukum sejak lahir.
Bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya dapat langsung memperoleh tiga dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) secara gratis. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap warga memiliki identitas hukum sejak lahir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan, administrasi kependudukan merupakan dasar berbagai layanan publik karena berkaitan dengan identitas hukum setiap warga negara.
“Kami sampaikan bahwa pelayanan adminduk di kami itu ada 74 layanan. Semua live event atau siklus kehidupan butuh adminduk. Peristiwa penting mulai lahir, sekolah, nikah, cerai, kawin meninggal, itu semua butuh adminduk,” kata Irvan, Senin (20/7/2026).
Menurut dia, fungsi dokumen kependudukan tidak hanya sebagai identitas diri, tetapi juga menjadi dasar dalam berbagai urusan hukum dan pelayanan publik.
“Ketika bicara KTP dan KK, itu tidak hanya identitas kependudukan, identitas orang, tapi juga identitas hukum. Ada muara semua pelayanan publik itu berbasis pada identitas ini,” ujarnya.
Irvan menjelaskan, kesalahan sekecil apa pun pada data kependudukan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Misal kalau namanya sama, tapi beda huruf itu saja sudah jadi masalah hukum, ketika berkaitan dengan waris, berkaitan mau ibadah haji, paspor,” katanya.
Karena itu, Disdukcapil Surabaya terus mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan sejak awal kehidupan. Saat ini, Disdukcapil telah bekerja sama dengan 69 rumah sakit serta lebih dari 150 fasilitas kesehatan dan puskesmas untuk mempercepat penerbitan dokumen bagi bayi yang baru lahir.
“Ketika warga Surabaya ber-KTP Surabaya atau ber-KK Surabaya lahir, bayi itu langsung mendapatkan (Adminduk) gratis,” ujar Irvan.
Melalui layanan tersebut, bayi yang baru lahir akan langsung memperoleh akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan Kartu Keluarga orang tua. “Ketika dia sebagai contoh lahir itu langsung mendapatkan tiga layanan. Jadi akta kelahiran, kemudian KIA dan perubahan KK orang tuanya,” katanya.





