Kejaksaan Agung menegaskan eks Jampidsus Febrie Adriansyah baru berstatus tersangka di kasus Asabri, sementara Krakatau Steel dan batu bara PLN masih tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan status tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya berlaku di satu dari tiga perkara yang selama ini disebut menjeratnya.
Status itu, kata dia, bersumber dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejagung. “Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri untuk satu perkara, yaitu terkait TPPU dari Asabri,” kata Anang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.
Status yang sama berlaku bagi advokat Don Ritto. Dua perkara lain—dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel dan proyek pembangkit listrik PT PLN—masih di tahap penyidikan umum kepolisian, belum sampai penetapan tersangka.
Ralat dalam Hitungan Jam
Kesimpangsiuran ini sempat memuncak Rabu, 15 Juli 2026. Kejagung saat itu mengumumkan tiga sprindik baru sekaligus: Nomor 43 untuk Krakatau Steel, 44 untuk PLTU PLN, dan 45 untuk Asabri. Anang bahkan sempat menyebut Febrie masih saksi di ketiga perkara—klaim yang belakangan berbeda dari penjelasan resminya sendiri.
Kejagung akhirnya meralat pernyataan itu lewat keterangan tertulis, Rabu malam. “Status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka. Hal itu didasari penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri,” ujar Anang. Sejak sprindik terbit, katanya, seluruh proses hukum perkara itu jadi kewenangan Kejagung, bukan lagi Polri.
Sebelumnya, saat berkas dilimpahkan Polri ke Kejagung pada 11 Juli 2026, Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono sempat menyebut sudah ada dua tersangka. “Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F,” kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026, tanpa merinci di perkara mana status itu berlaku.
Selain itu, Polda Metro Jaya memastikan Febrie belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan tersangka Asabri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon membenarkan Febrie dan Don Ritto belum berstatus tersangka di dua perkara lain karena penyidikannya belum rampung. “Betul, masih saksi,” kata Victor saat dihubungi wartawan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto sebelumnya menyebut tiga perkara ini tergolong korupsi besar, mengacu nilai barang bukti yang disita. Penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan Sentul, Bogor, awal Juli lalu menghasilkan sitaan uang tunai dan emas batangan senilai sekitar Rp476 miliar.
Usai diperiksa sebagai tersangka di kasus Asabri, Febrie tak ditahan penyidik Kejagung. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya kooperatif menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
“18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.***




