Aksi pengendara sepeda motor yang nekat melintas di jalur rel kereta api di Sidotopo, Surabaya, terekam CCTV. KAI Daop 8 tegaskan rel bukan jalan pintas dan sangat berbahaya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengecam keras aksi seorang pengendara sepeda motor yang nekat melintas di atas jalur rel kereta api di kawasan Jalan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi perhatian karena membahayakan keselamatan pelaku maupun perjalanan kereta api.
Dalam rekaman CCTV terlihat pengendara sepeda motor menggunakan jalur rel sebagai akses melintas. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan di lingkungan perkeretaapian dan berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan konsekuensi yang sangat fatal.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa jalur rel kereta api bukan merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat untuk berkendara, berjalan kaki, maupun melakukan aktivitas lainnya di luar kepentingan operasional perkeretaapian.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel kereta api. Jalur rel merupakan daerah yang memiliki risiko tinggi dan hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api. Keselamatan harus menjadi tanggung jawab bersama, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk tidak melintas, berjalan, bermain, maupun melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api,” ujar Mahendro, Senin (13/7/2026).
Mahendro menjelaskan, kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang cukup panjang.
Selain itu, masinis juga memiliki keterbatasan dalam menghindari objek yang berada di jalur rel. Oleh karena itu, setiap aktivitas di jalur rel dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang sangat fatal.
KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan melintasi jalur kereta api melalui perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Menggunakan jalur rel sebagai jalan pintas atau akses alternatif merupakan tindakan yang membahayakan diri sendiri, perjalanan kereta api, maupun pengguna jasa lainnya.





