Mantan Menko Polhukam mempertanyakan mekanisme penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menyebut ada potensi skenario jahat yang bisa merusak proses hukum, sementara Jaksa Agung memilih mode senyap.
Mahfud tidak fokus pada siapa yang bersalah, melainkan pada cara negara bekerja. Menurutnya, penyerahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan berpotensi menabrak hukum acara pidana.
“Ironinya, tudingan seberat itu belum dijawab langsung oleh Jaksa Agung,” ujarnya dalam pernyataannya yang beredar luas, sebagaimana dia unggah di akun Youtube pribadinya

Tiga Celah yang Dikhawatirkan
Mahfud memetakan tiga risiko utama. Pertama, praperadilan karena prosedur dianggap cacat. Kedua, lokalisasi perkara agar berhenti pada segelintir nama. Ketiga, kemungkinan deponering atas nama kepentingan umum.
“Ketiganya bukan vonis, melainkan potensi yang menurut Mahfud harus dicegah,” imbuh Mahfud.
Sementara itu, Jaksa Agung belum memberikan penjelasan resmi atas dugaan tersebut. Keheningan ini justru memperbesar ruang spekulasi di publik.
Barang Bukti Fantastis, Penjelasan Minim
Perkara ini disertai penyitaan barang bukti bernilai fantastis: 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, belasan juta dolar Singapura, dan uang tunai dalam jumlah besar dari berbagai lokasi.
Namun hingga kini, publik belum mendapat penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara, kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka dari pimpinan tertinggi institusi.
Mahfud pun mendorong KPK mempertimbangkan mengambil alih perkara berdasarkan kewenangan undang-undang, serta meminta Presiden turun tangan jika diperlukan untuk menyelamatkan sistem hukum.
Diam di Tengah Krisis Kepercayaan
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui penyitaan barang bukti, melainkan juga keberanian menjawab pertanyaan yang sah. Dalam situasi seperti ini, diam pejabat publik sering dianggap sebagai sinyal politik.
Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menanti penjelasan resmi dari Jaksa Agung serta langkah konkret untuk menjaga integritas proses hukum.***





