Yusril Tegaskan Perpres 111/2025 Bukan Regulasi tentang LGBTQ, Melainkan Pedoman Pertahanan Negara

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. --Dok Kemenko Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 tidak dapat dimaknai sebagai regulasi yang secara khusus mengatur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).

Menurut Yusril, Perpres tersebut merupakan amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan pertahanan nasional.

“Dalam Peraturan Presiden ini, LGBTQ hanya disebut sebagai salah satu unsur yang dapat dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara. Perpres ini tidak secara khusus berbicara mengenai LGBTQ,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pertahanan negara mengelompokkan ancaman menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Bacaan Lainnya
Ancaman Nonmiliter Bersifat Luas

Yusril menekankan bahwa ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak terbatas pada satu isu tertentu. Di dalamnya termasuk bencana alam, wabah penyakit, perubahan iklim, penyebaran paham ateisme, hingga berbagai ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak membaca Perpres 111 Tahun 2025 secara parsial hanya dari penyebutan LGBTQ.

“Pertahanan negara tidak hanya berkaitan dengan ancaman fisik atau militer, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi, budaya, sosial, dan pola pikir masyarakat,” ujarnya.

Menurut Yusril, yang dipandang sebagai ancaman bukanlah individu, melainkan penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional apabila berkembang secara luas.

“Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya tertentu,” katanya.

Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebaran propaganda melalui media resmi, media sosial, internet, maupun berbagai saluran komunikasi lainnya guna menjaga nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta karakter Indonesia sebagai negara yang religius dan majemuk.

Hak Individu Tetap Dilindungi

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, intimidasi, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ.

“Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi,” tegasnya.

Ia juga memastikan pemerintah tidak memiliki agenda untuk menyusun undang-undang khusus mengenai LGBTQ.

“Hingga saat ini belum ada pembahasan, baik di pemerintah maupun DPR, mengenai penyusunan undang-undang khusus tentang LGBTQ,” ujarnya.

KUHP Tidak Memidana Orientasi Seksual

Yusril menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga tidak mengatur pemidanaan berdasarkan orientasi seksual seseorang.

Menurutnya, hukum pidana hanya mengatur perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pemerkosaan, kekerasan seksual, perbuatan cabul, maupun tindak pidana pornografi.

“Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana,” kata Yusril.

Sebagai penutup, Yusril menegaskan bahwa Perpres 111 Tahun 2025 harus dipahami dalam kerangka besar kebijakan pertahanan negara. Pemerintah, menurutnya, tidak sedang mengkriminalisasi orientasi seksual, melainkan menyusun kebijakan untuk menjaga ketahanan nasional dari berbagai ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi ideologi, budaya, dan karakter bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila.***

Pos terkait