Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 tidak dapat dimaknai sebagai regulasi yang secara khusus mengatur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
Menurut Yusril, Perpres tersebut merupakan amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan pertahanan nasional.
“Dalam Peraturan Presiden ini, LGBTQ hanya disebut sebagai salah satu unsur yang dapat dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara. Perpres ini tidak secara khusus berbicara mengenai LGBTQ,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan pertahanan negara mengelompokkan ancaman menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Ancaman Nonmiliter Bersifat Luas
Yusril menekankan bahwa ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak terbatas pada satu isu tertentu. Di dalamnya termasuk bencana alam, wabah penyakit, perubahan iklim, penyebaran paham ateisme, hingga berbagai ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak membaca Perpres 111 Tahun 2025 secara parsial hanya dari penyebutan LGBTQ.
“Pertahanan negara tidak hanya berkaitan dengan ancaman fisik atau militer, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi, budaya, sosial, dan pola pikir masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yusril, yang dipandang sebagai ancaman bukanlah individu, melainkan penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional apabila berkembang secara luas.
“Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya tertentu,” katanya.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebaran propaganda melalui media resmi, media sosial, internet, maupun berbagai saluran komunikasi lainnya guna menjaga nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta karakter Indonesia sebagai negara yang religius dan majemuk.
Hak Individu Tetap Dilindungi
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, intimidasi, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ.





