Viral Warga Sememi Surabaya Pindahan Rumah Dikenakan Iuran Ratusan Ribu

Viral Iuran Warga Sememi Surabaya
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya Arief Boediarto. (Diskominfo Surabaya)

Pemkot Surabaya membongkar praktik penarikan uang kas hingga Rp500 ribu bagi warga baru di Sememi yang terbukti ilegal karena tidak mengantongi izin lurah.

Praktik penarikan dana swadaya masyarakat yang berjalan di luar koridor hukum formal kembali ditindak tegas oleh pihak berwenang. Otoritas kota memperingatkan bahwa segala bentuk pungutan di tingkat lingkungan yang mengabaikan prosedur pelaporan resmi diklasifikasikan sebagai tindakan pelanggaran aturan daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa penarikan uang kas terhadap warga pindah masuk di kawasan Sememi merupakan pungutan tidak resmi. Berdasarkan surat edaran yang beredar, warga baru dipaksa menyetor uang kontribusi sebesar Rp150 ribu untuk kas RT dan sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk kas RW.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, menyatakan bahwa pengurus RW setempat telah menyalahi aturan karena tidak melaporkan hasil musyawarah tersebut kepada pihak kelurahan. Kelalaian ini membuat pungutan swadaya kehilangan legalitas formalnya karena tidak pernah dievaluasi oleh lurah.

Bacaan Lainnya

“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” kata Arief di Surabaya, Rabu, 8 Juli 2026.

Pungutan Swadaya Wajib Kantongi Izin Lurah

Arief menegaskan bahwa pengumpulan dana dari masyarakat tidak boleh dilakukan secara sepihak. Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022, setiap kebijakan finansial swadaya wajib disetujui oleh lurah guna mematikan penarikan tersebut bersifat sukarela tanpa ada unsur pemaksaan atau bersifat mengikat secara sepihak.

Meski hasil audit menunjukkan uang yang terkumpul digunakan untuk kebutuhan fasilitas kampung seperti pagar makam dan tidak masuk ke rekening pribadi, Pemkot Surabaya tetap menjatuhkan sanksi pembinaan keras kepada pengurus RW. Penertiban ini dilakukan untuk menghentikan operasional penarikan dana ilegal tersebut sampai prosedur perizinan dipenuhi.

Hingga berita ini ditulis, Lurah Sememi belum memberikan tanggapan tertulis mengenai kepastian pengembalian dana (refund) bagi warga baru yang telanjur membayar nominal iuran ilegal tersebut selama aturan tidak resmi itu berjalan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan