Lembaga negara ini melayangkan permohonan maaf resmi kepada publik setelah pernyataan administratifnya memicu kontroversi dan kemarahan luas.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhirnya melayangkan permohonan maaf resmi kepada publik pada Senin, 29 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah gelombang kecaman meluas akibat pernyataan lembaga tersebut yang menyebut kasus tragis YTR di Bandung tidak termasuk dalam kategori penyiksaan versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Masyarakat mengawal ketat kasus YTR, seorang wanita yang menelan pil pahit akibat penyekapan dan penganiayaan keji selama tiga tahun oleh pelaku bernama Taufik Hidayat. Pernyataan awal Komnas Perempuan yang terkesan kaku dan administratif langsung memicu polemik serta kemarahan publik yang bersimpati pada penderitaan korban.
Pihak lembaga menyadari bahwa penjelasan sebelumnya memicu kesalahpahaman yang mendalam di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, segera merilis pernyataan tertulis untuk meredam situasi sekaligus meluruskan perspektif lembaga.
“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan,” jelas Ratna Batara Munti.
Ratna menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat mengecilkan arti penderitaan korban. Komnas Perempuan kini melabeli tragedi tersebut sebagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. Secara hukum pidana, tindakan pelaku sudah memenuhi seluruh unsur penganiayaan berat.
Benturan Definisi Hukum Internasional dan Fakta Lapangan
Polemik ini bermula ketika Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, berbicara dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026. Saat itu, Sondang memaparkan alasan mengapa kasus YTR belum bisa masuk kategori penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

