Pakar Minta Kejagung Awasi Dapur MBG Saat Libur

Prof. Dr. Suparji, SH, MH, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia. - ISTIMEWA

Pakar hukum Suparji Ahmad mendesak Kejaksaan Agung memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis saat libur sekolah, menyusul enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis atau MBG saat masa libur sekolah.

Desakan itu muncul ketika penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional atau BGN telah menjerat enam tersangka.

Bacaan Lainnya

Suparji menilai masa libur sekolah perlu mendapat perhatian khusus. Ia mempertanyakan distribusi makanan apabila kegiatan memasak tetap dilakukan ketika para penerima manfaat tidak masuk sekolah.

“Apalagi ini mau liburan, ada tidak nanti yang masak? Ada tidak yang di masa murid liburan mereka juga masak? Siapa yang makan?” kata Suparji dikutip dari Inilah, Minggu, 21 Juni 2026.

Menurut dia, pengawasan harus memastikan anggaran MBG benar-benar dipakai untuk perbaikan gizi anak, bukan berubah menjadi ruang bisnis yang mengabaikan penerima manfaat.

Libatkan Kejati dan Kejari

Suparji mendorong Kejagung melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk mengawasi pelaksanaan MBG hingga ke daerah.

Ia menyarankan kejaksaan memeriksa langsung aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG, termasuk jumlah penerima, porsi makanan yang dimasak, pengadaan bahan, sewa bangunan, hingga pembayaran tenaga kerja.

“Jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah lagi. Apalagi kalau Kejaksaan Agung memerintahkan semua Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri bergerak,” ujar Suparji.

Ia mencontohkan potensi penyelewengan yang dapat ditelusuri dari selisih antara alokasi penerima dan jumlah makanan yang benar-benar diproduksi di dapur MBG.

“Berapa jatah satu orang? Oh ternyata sepuluh ribu, yang dimasak berapa? Cuma lima ribu. Ah itu sudah korupsi itu. Jangan ragu-ragu,” katanya.

Enam Tersangka dan Tiga Klaster

Kejagung sejauh ini menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan