Surabaya Kelola 95 Persen Limbah B3 Sepanjang 2024

Pengelolaan Limbah di Surabaya
TPS di Surabaya. - Diskominfo Surabaya

Dari total 1.011 ton limbah bahan berbahaya dan beracun yang masuk, DLH Surabaya berhasil mengelola 965 ton atau 95 persen. Sisanya 46 ton masih tersimpan di tempat penampungan sementara.


Pemerintah Kota Surabaya mencatat tingkat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun mencapai 95 persen sepanjang 2024. Capaian ini dipantau melalui Aplikasi Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital milik Dinas Lingkungan Hidup.

Sekretaris DLH Kota Surabaya Maria Agustin Yuristina mengatakan, aplikasi SPEED mencatat total limbah B3 yang masuk sepanjang 2024 mencapai 1.011 ton. “Yang dikelola 965 ton, yang disimpan di TPS 46 ton. Jadi persentase yang terkelola sudah mencapai 95%,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Maria menjelaskan, capaian itu menunjukkan pengelolaan limbah B3 di Surabaya berjalan cukup baik. Namun, masih ada pihak yang belum mampu mengelola limbah secara mandiri sehingga tingkat pengelolaan belum menyentuh 100 persen.

Bacaan Lainnya

“Karena masih ada pihak-pihak yang luput dari edukasi kami atau pihak tersebut sudah teredukasi, hanya kebetulan ada ketidakmampuan di mereka,” tuturnya.

87 Titik Dropbox Sampah Medis

Untuk mendukung pengelolaan sampah medis rumah tangga, Pemkot Surabaya mengoptimalkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat yang diterapkan secara nasional. Masyarakat dapat membuang limbah obat di fasilitas kesehatan yang menyediakan sarana penampungan khusus.

Saat ini terdapat 87 titik dropbox sampah medis yang tersebar di fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk apotek dan klinik. “Hampir semua Kimia Farma sudah menyediakan dropbox untuk gerakan Ayo Buang Sampah Obat,” ujar Maria.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015, hingga Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.

Pemkot juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 menjadi kewajiban pihak yang menghasilkan limbah. “Dalam hal ini adalah pelaku-pelaku usaha atau pelaku kegiatan terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot terus mendorong pengurangan sampah nonmedis melalui program penggunaan popok kain pakai ulang. Inovasi itu menjadi salah satu program lingkungan yang mengantarkan Surabaya meraih penghargaan internasional Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge.

Maria berharap berbagai upaya itu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah, terutama sampah medis rumah tangga yang memerlukan penanganan khusus.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan