MAKI Bongkar Dugaan Pejabat Eselon Monopoli Ratusan Dapur MBG

Ilustrasi krisis Program Makan Bergizi Gratis: temuan makanan basi dan dapur tanpa sertifikat memicu penghentian lebih dari 1.500 SPPG oleh Badan Gizi Nasional. (Samudrafakta/AI Generate)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menemukan dugaan pejabat eselon II memiliki lebih dari 100 dapur Makan Bergizi Gratis dan segera melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membongkar temuan baru terkait skandal program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seorang pejabat setingkat eselon II di Badan Gizi Nasional (BGN) diduga kuat memiliki lebih dari 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum.

Bacaan Lainnya

“Mengagetkan lagi, saya dapat temuan kasus BGN ini diduga ada pejabat setara eselon II yang punya dapur umum sekitar di atas 100,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Data mengejutkan ini melengkapi temuan MAKI sebelumnya mengenai keterlibatan pejabat eselon I yang diduga menguasai sekitar 20 dapur umum serupa.

Boyamin memastikan akan menyerahkan bukti kepemilikan tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (9/6/2026).

Ancaman Konflik Kepentingan

Selain melapor ke aparat penegak hukum, Boyamin berencana menyerahkan dokumen tersebut kepada Kepala BGN Nanik S Deyang agar institusi segera mengambil langkah pemecatan.

“Dengan harapan dua oknum ini dipecat karena harusnya dia ada konflik kepentingan tidak boleh punya dapur umum,” tegas Boyamin, Senin (8/6/2026).

MAKI menyoroti lolosnya perizinan ratusan dapur yang berafiliasi dengan pejabat negara. Menurut Boyamin, posisi tersebut sangat rawan memicu kolusi dan nepotisme.

Jika mutu makanan di lapangan terbukti buruk, para pejabat yang terafiliasi tersebut dapat diminta pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan anggaran negara.

Jejak Rasuah Mantan Petinggi BGN

Kejagung sebelumnya telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung, sebagai tersangka kasus penggelembungan harga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut para tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen.

Akibatnya, pengadaan barang seperti 21.801 motor listrik senilai Rp1 triliun, sepatu, sabak digital, hingga televisi tidak disusun sesuai kebutuhan riil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan