Gaji Ke-13 Cair, Siapa yang Dapat dan Berapa?

lustrasi.
Gaji ke-13 ASN dan pensiunan cair hari ini. Siapa yang berhak, berapa besarannya, dan apa bedanya dengan THR?

Jutaan aparatur negara dan pensiunan mulai menerima gaji ke-13 hari ini, 2 Juni 2026. Bukan bonus biasa — ada aturan siapa yang berhak, siapa yang tidak, dan komponen apa saja yang dihitung.

Pemerintah resmi menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Bacaan Lainnya

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi tertentu.

Kapan cairnya?

PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran bagi pensiunan ASN dilakukan serentak pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang telah ditunjuk.

Sementara itu, untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, proses pencairan dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kementerian Keuangan pada awal Juni 2026, dan dilakukan secara bertahap di setiap instansi.

Berapa yang diterima?

Besaran dana yang diterima mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Dana ini bebas potongan iuran maupun kredit pensiun, dan pajak penghasilan ditanggung penuh oleh pemerintah.

Komponen yang masuk perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku. ASN aktif menerima 100 persen dari komponen penghasilan yang menjadi haknya.

Adapun besaran gaji ke-13 pensiunan berbeda-beda tergantung golongan. Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, kisaran gaji ke-13 pensiunan mulai dari Rp1.748.100 untuk golongan ID hingga Rp4.957.100 untuk golongan IVE.

Siapa yang tidak dapat?

Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Beda dengan THR?

Gaji ke-13 kerap disamakan dengan THR, padahal berbeda waktu dan tujuan. THR dicairkan menjelang Idulfitri sebagai tunjangan hari raya, sedangkan gaji ke-13 dirancang sebagai tambahan penghasilan di pertengahan tahun.

Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pertengahan tahun, mulai dari biaya pendidikan anak dan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga menambah tabungan.

Stimulus kuartal II

Pemerintah menempatkan pencairan gaji ke-13 sebagai instrumen fiskal untuk menopang pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, “Gaji ASN ke-13 itu diharapkan bisa diberikan di bulan Juni jadi salah satu penopang.”

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk memenuhi pembayaran gaji ke-13 tahun ini, mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. ***

Pos terkait