Dadan Hindayana menyebut anggaran MBG tidak berjalan sendiri karena diawasi berlapis oleh Bappenas, Kemenkeu, dan aparat pengawasan intern pemerintah.
Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana menegaskan penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui mekanisme berlapis untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Ia menyatakan tak ada proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, Dadan berkata, “Prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara yakni tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan, you are never alone atau tidak pernah berjalan sendiri. Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak,” dikutip dari ANTARA, 9 April 2026.
Menurut dia, tahap perencanaan program dibahas lewat forum tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Kementerian Keuangan. Mekanisme yang sama, kata dia, juga berlaku saat pembahasan anggaran dan pembukaan blokir program prioritas.
Pengawasan dari Hulu ke Hilir
Dadan menegaskan proses pengadaan juga ditelaah oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau APIP guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. Sementara pada tahap pembayaran, setiap pencairan disebut harus lebih dulu memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan.
Ia mengatakan, “Dalam pembahasan anggaran dan proses buka blokir karena program prioritas, juga dilakukan secara tripartit.” Dadan juga menambahkan, “Dalam proses pembayaran semuanya disetujui oleh Kemenkeu,” mengutip laporan ANTARA pada hari yang sama.
Secara teknis, Bappenas disebut lebih berperan pada penilaian hasil program, bukan pada rincian spesifikasi pengadaan. Dengan skema itu, BGN menyatakan pengelolaan keuangan negara dalam program MBG dirancang agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.***





