Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan honor ganda akibat rangkap jabatan yang menjerat guru tidak tetap SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Mohammad Hisabul Huda.
Penghentian tersebut diputuskan setelah Kejati Jatim mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan melakukan gelar perkara pada Rabu, 25 Februari 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo membenarkan keputusan tersebut. Dalam keterangan resmi bidang Penerangan Hukum disebutkan, hasil gelar perkara menyimpulkan penyidikan perkara dihentikan.
Pemulihan Kerugian Negara Jadi Pertimbangan
Kejati Jatim menyebut terdapat dua alasan utama penghentian penyidikan. Pertama, kerugian keuangan negara telah dipulihkan. Tersangka melalui keluarganya mengembalikan uang sebesar Rp118.860.321 kepada penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo pada 24 Februari 2026, dibuktikan dengan tanda terima penitipan uang pengganti.
Kedua, pertimbangan rasa keadilan. Penyidik menilai tersangka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta perbuatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bukan untuk memperkaya diri.
Diketahui, penghasilan tersangka sebagai guru tidak tetap berkisar Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menegaskan penghentian perkara tidak berarti melemahkan penegakan hukum korupsi.
“Kejaksaan tetap melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Duduk Perkara Rangkap Jabatan
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sejak 2017 hingga 2025 bekerja sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 dengan total penerimaan sekitar Rp138,2 juta.
Pada 2019, saat masih berstatus guru, ia mendaftar sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa).
Dalam proses tersebut, tersangka mengetahui adanya larangan memiliki kontrak kerja lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APBDes.
Namun ia tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan membuat surat pernyataan palsu yang menyatakan telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019, termasuk memalsukan tanda tangan kepala sekolah dan stempel sekolah. Faktanya, ia masih aktif mengajar hingga 2025.
Selain itu, ia juga membuat surat pernyataan tidak benar kepada Kementerian Desa sebagai syarat pengangkatan pendamping desa.
Dari jabatan sebagai pendamping desa, tersangka menerima honor sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan ikatan kerja ganda dalam aturan Kementerian Desa maupun perjanjian kerja tenaga pendamping profesional.
Penanganan perkara sebelumnya mendapat asistensi dari Tim Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Kejati Jatim pada 23 Februari 2026.
Dua hari kemudian, Kejati Jatim mengambil alih pengendalian perkara dan memutuskan penghentian penyidikan.





