Polemik Produk AS Tanpa Label Halal: Menabrak Undang-Undang?

Ilustrasi. - AI Generate
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati pelonggaran kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor asal AS melalui perjanjian dagang terbaru. Langkah yang memicu kritik tajam dari berbagai lembaga Islam di Tanah Air, karena berpotensi menabrak undang-undang.

​Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan bilateral di Washington DC pada Kamis (19/2/2026).

Perjanjian bertajuk Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dengan tajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” ini membawa angin segar bagi investasi, namun sekaligus memicu polemik panas di dalam negeri terkait regulasi jaminan produk halal.

​Pembebasan Sertifikasi Halal untuk Produk Manufaktur dan Pangan AS

Melalui kesepakatan tersebut, Indonesia memberikan karpet merah bagi produk-produk Amerika Serikat dengan melonggarkan sejumlah regulasi ketat. Berdasarkan Article 2.9 yang mengatur “Halal untuk Barang Manufaktur”, pemerintah Indonesia sepakat membebaskan produk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur AS lainnya dari kewajiban sertifikasi maupun pelabelan halal.

Bacaan Lainnya

​Selain itu, Article 2.22 memperluas pelonggaran ini ke sektor pangan dan pertanian. Indonesia membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak asal AS dari syarat label halal. Bahkan, pemerintah tidak lagi mewajibkan perusahaan pengepakan dan rantai pasok ekspor pertanian AS untuk mempekerjakan ahli atau penyelia halal.

Sebagai gantinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus secara otomatis mengakui lembaga sertifikasi halal dari AS tanpa persyaratan tambahan yang memberatkan.

​Impor Daging Babi dan Pakaian Bekas

Tidak hanya menyinggung aturan halal, dokumen setebal 45 halaman ini juga memuat kesepakatan pembukaan akses pasar untuk komoditas tertentu. Indonesia menyetujui pembebasan bea masuk untuk impor produk daging babi dari AS dengan kuota mencapai 3.000 metrik ton per tahun. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan (shredded worn clothing) untuk mendukung industri daur ulang tekstil Amerika Serikat.

​Dinilai Menabrak Undang-Undang Jaminan Produk Halal

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah, Prof. Nadratuzzaman Hosen, melontarkan kritik keras. Ia menegaskan bahwa pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS berpotensi cacat hukum jika tidak memiliki dasar perundang-undangan yang setara. Pasalnya, pemerintah sendiri telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 melalui amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Pos terkait