Jerat Pidana Jalan Rusak: Menteri hingga Wali Kota Terancam 5 Tahun Penjara

Potret jalan rusak. - Shutterstock
Pakar transportasi menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan infrastruktur dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009  secara eksplisit mewajibkan pemerintah segera memperbaiki jalan atau setidaknya memasang rambu peringatan guna menjamin keselamatan warga.

Bukan Takdir, Jalan Rusak Adalah Kelalaian Negara

Maut sering kali tidak datang dari arah yang terduga, bahkan mengintai dari balik genangan air di aspal yang terkelupas. Selama ini, masyarakat cenderung pasrah dan menganggap kecelakaan akibat infrastruktur buruk sebagai “takdir” atau sekadar kesialan. Namun, secara legal-formal, rusaknya jalan adalah bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.

Instrumen hukum nasional kini siap menyeret para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota ke balik jeruji besi jika terbukti membiarkan kerusakan jalan yang memakan korban.

Bacaan Lainnya
Payung Hukum: UU LLAJ dan Ancaman Penjara

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan tidak memberikan ruang bagi pembiaran.

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan. Jika belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan,” tegas Djoko, Jumat (13/2/2026).

Daftar Sanksi bagi Penyelenggara Jalan yang Abai

Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen bagi warga untuk menuntut keadilan. Berikut adalah rincian sanksi yang membayangi pejabat terkait:

  • Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
  • Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
  • Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
  • Tanpa Rambu Peringatan: Pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu dapat dibui 6 bulan meski belum terjadi kecelakaan.
Mengenal Status Jalan Sebelum Melapor

Djoko mengingatkan masyarakat untuk jeli mengidentifikasi status jalan agar laporan tepat sasaran. Jalan Nasional adalah wewenang Menteri PU, Jalan Provinsi merupakan tanggung jawab Gubernur, sementara Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah urusan Bupati atau Wali Kota.

Pos terkait