Selain fisik jalan, masalah Penerangan Jalan Umum (PJU) juga disorot. Menurut Djoko, PJU bukan sekadar hiasan, melainkan hak warga atas rasa aman untuk menghindari lubang di malam hari serta menekan risiko kriminalitas seperti pembegalan.
Sanksi bagi Perusak Jalan dan Praktik ODOL
Hukum tidak hanya menyasar pejabat, tapi juga pihak swasta atau perorangan yang merusak fungsi jalan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, pelaku galian ilegal atau kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang merusak aspal terancam pidana 18 bulan atau denda hingga Rp 1,5 miliar.
Hadirnya “lubang maut” di jalan raya adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sebagai warga negara, berhentilah menjadi penonton pasif. Menggunakan hak suara untuk melaporkan jalan rusak bukan hanya demi kenyamanan, melainkan upaya memperjuangkan keselamatan nyawa bersama. ***


