Polda Jatim menetapkan sembilan tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi usai aksi unjuk rasa berujung ricuh. Delapan di antaranya masih berusia anak.
__________
Polda Jawa Timur menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Peristiwa itu terjadi saat aksi unjuk rasa berujung ricuh pada Sabtu akhir pekan lalu (30/8).
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, satu tersangka berusia dewasa dan delapan lainnya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH). “Sejauh ini kami telah mengamankan sembilan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abast, Sabtu, 6 September 2025.
Abast menjelaskan, seluruh tersangka terlibat aksi pelemparan bom molotov ke arah Gedung Grahadi. Akibatnya, bangunan sisi barat yang merupakan ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak terbakar.
Tersangka dewasa berinisial AEP (20), warga Maluku yang tinggal di Sidoarjo. “Peran AEP dalam kasus ini adalah membuat bom molotov sebanyak lima buah, dan diduga sebagai eksekutor pelemparan,” ujar Abast.
Untuk delapan tersangka anak, polisi tidak menyebut identitasnya. Namun, mereka diduga berperan memprovokasi, membuat molotov, melempar batu, hingga melakukan penjarahan.
“Para tersangka dijerat pasal 187 KUHP subsidair pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Abast.***





