Jaksa mengakui Tom Lembong tidak memperkaya diri, tapi tetap menuntut tujuh tahun penjara. Ini bukan lagi soal hukum—ini sinyal berbahaya bagi masa depan kebijakan publik di Indonesia.
__Editorial
Di pengadilan, 11 Juli 2025, jaksa berdiri tegak membawa satu pengakuan penting: Tom Lembong tidak menikmati satu sen pun dari perkara yang menjeratnya. Tapi, tanpa gentar, jaksa tetap menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Mengapa? Karena Tom, menurut mereka, memperkaya orang lain. Titik.
Inilah paradoks yang mengguncang akal sehat publik. Jika hukum pidana korupsi menempatkan “niat jahat” dan “keuntungan pribadi atau pihak tertentu” sebagai syarat mutlak, maka di mana niat jahat Tom? Di mana jejak transaksionalnya? Di mana kompensasi yang ia nikmati?
Penegakan Hukum Tanpa Nalar
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memang memuat unsur memperkaya diri atau orang lain. Tapi, hukum tak bisa membaca kalimat itu secara beku. Sebab, di dalamnya terkandung asas utama: mens rea—niat jahat. Tanpa itu, hukum bukan lagi alat keadilan, melainkan belenggu yang bisa dikenakan pada siapa saja yang tak disukai.
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, menegaskan pentingnya membuktikan niat memperkaya pihak lain secara sadar dan terencana.
Dalam kasus Tom, hal itu disebutnya sama sekali tidak terbukti. Bahkan, jaksa tak mampu menunjukkan relasi timbal balik atau keuntungan yang dijanjikan.
Tak ada gratifikasi. Tak ada kolusi. Yang ada hanyalah kebijakan publik yang kini sedang diadili sebagai kejahatan.
Memidana Diskresi Adalah Bunuh Diri Birokrasi
Diskresi adalah ruang sah yang diberikan undang-undang kepada pejabat publik untuk membuat keputusan dalam situasi darurat atau kekosongan hukum. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur ini secara tegas.
Tom Lembong, dalam kapasitasnya sebagai Kepala BKPM, menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas pasokan gula nasional. Ia menandatangani persetujuan impor gula melalui skema kerja sama dengan koperasi milik TNI dan mitra swasta yang saat itu legal.
Tidak ada pelanggaran tata kelola, tidak ada motif tersembunyi. Justru yang ada adalah keberanian mengambil risiko demi kepentingan publik.
Namun jaksa menyeretnya ke pengadilan karena “tak mengevaluasi koperasi”. Apakah itu bentuk korupsi? Atau sekadar ketidakcermatan administratif yang seharusnya diselesaikan secara etik atau internal?
Hukum Pidana Bukan Alat Balas Dendam
Dua begawan ilmu hukum, Prof. Margarito Kamis dan Prof. Susan Rose-Ackerman sudah lama mengingatkan: kriminalisasi atas dasar policy mistake adalah bentuk penyalahgunaan hukum. Ini berbahaya. Sebab, ia mengirim pesan ke seluruh birokrasi—jangan ambil risiko, jangan buat keputusan, jangan terlalu berani. Kalau salah, kamu bisa dipenjara.
Padahal, kesalahan administratif adalah bagian dari dinamika pemerintahan. Dunia bukan laboratorium steril. Bukan semua keputusan bisa dipastikan hasilnya sejak awal. Dan hukum pidana tak seharusnya digunakan untuk menghakimi pilihan yang ternyata tidak sempurna.
Audit Dadakan, Logika Dilanggar
Yang lebih mencurigakan, angka kerugian negara tiba-tiba melonjak dari Rp400 miliar menjadi Rp578 miliar—tepat setelah 12 kali sidang berjalan. Audit BPKP baru muncul menjelang akhir. Bagaimana terdakwa bisa membela diri secara adil jika dasar hukuman disodorkan menjelang peluit akhir? Ini bukan lagi proses hukum. Ini jebakan prosedural.
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 sudah jelas: kerugian negara harus nyata, aktual, dan pasti. Bukan angka rekaan. Bukan kalkulasi politis. Jika landasan hukuman kabur, maka keadilan tinggal mitos.
Mengapa Hanya Tom?
Inkonsistensi semakin terang saat kita bertanya: mengapa hanya Tom Lembong yang dituntut? Koperasi milik TNI dan Polri yang menjadi mitra utama dalam program ini tidak tersentuh. Padahal mereka ikut menikmati keuntungan dari mekanisme yang sama.
Mengapa tidak ada penyelidikan terhadap struktur dan jaringan yang lebih besar? Apakah karena menyentuh institusi “tak tersentuh”? Atau karena Tom tak punya sandaran politik yang cukup kuat?
Vonis yang Mendidik Rasa Takut
Jika vonis terhadap Tom Lembong ditegakkan tanpa mempertimbangkan semua fakta di atas, maka ini bukan lagi sekadar salah arah hukum. Ini bentuk pengadilan terhadap logika, ketulusan, dan integritas.
Pengadilan semestinya menjadi tempat di mana bukti berbicara, bukan asumsi. Tempat di mana hukum mengadili, bukan menghabisi. Tapi jika pemidanaan didasarkan pada kesalahan administratif tanpa niat jahat, maka kita sedang menciptakan teror birokrasi.
Hari ini Tom Lembong. Besok siapa lagi?
Vonis ini bukan hanya soal satu orang. Ia adalah cermin masa depan tata kelola negara. Jika kebijakan bisa dipidana hanya karena tak sempurna, maka siapa yang masih berani membuat keputusan?
Hukum pidana adalah jalan terakhir (ultimum remedium)—bukan pentungan untuk membungkam kebijakan yang tak populer. Jika logika ini dibiarkan hidup, maka kematian keberanian pejabat publik tinggal menunggu giliran.***




