Saat jutaan rakyat kehilangan pekerjaan, 30 wakil menteri justru mengisi kursi komisaris BUMN. DPR dan pengamat hukum menilai praktik ini tak melanggar hukum, tapi mencederai keadilan sosial.
__________
Di tengah naiknya angka PHK dan sulitnya rakyat mendapatkan pekerjaan, sebanyak 30 wakil menteri justru menempati kursi komisaris di berbagai BUMN dan anak usahanya.
Fenomena ini memicu kritik publik soal ketimpangan akses dan rendahnya sensitivitas elite terhadap realitas sosial yang dihadapi rakyat.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengatakan, penempatan para wakil menteri (wamen) di kursi komisaris memang tidak melanggar aturan secara eksplisit, tetapi menabrak nalar keadilan dan etika publik.
“Saat jutaan orang berjuang mencari kerja, segelintir elit justru menikmati privilese ganda. Ini bukan sekadar legalitas, ini soal empati,” ujar Mufti, Jumat, 11 Juli 2025.
Mufti menekankan, rangkap jabatan baru layak dibenarkan bila disertai kinerja luar biasa dan kontribusi nyata terhadap efisiensi serta keberhasilan BUMN.
“Kalau hanya mengisi struktur tanpa dampak positif, berarti rakyat cuma disuruh membayar pajak untuk mendanai simbolisme,” katanya.
DPR, menurutnya, akan terus mengawasi dampak langsung dari praktik rangkap jabatan ini—apakah berdampak positif terhadap pelayanan dan tata kelola BUMN atau justru menjadi beban birokrasi.
Masalah ini juga menyeret perdebatan hukum. Meski Undang-Undang Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan di BUMN, larangan serupa tidak secara eksplisit berlaku untuk wakil menteri.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, pernah menyatakan bahwa larangan itu semestinya juga berlaku bagi wamen. “Karena mereka bagian dari struktur kabinet. Tidak boleh ada dua standar,” kata Mahfud dalam pernyataan sebelumnya.
Polemik ini bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi. Direktur Eksekutif ILDES, Juhaidy Rizaldy Roringkon, menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara yang membuka celah rangkap jabatan.
“Wamen seperti tak tersentuh larangan hukum. Ini celah yang bisa melahirkan krisis kepercayaan publik,” ujar Juhaidy.





