Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pelonggaran sejumlah kebijakan perdagangan, termasuk relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penghapusan kuota impor, serta penyederhanaan prosedur karantina dan pertimbangan teknis. Langkah ini diambil guna memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah eskalasi perang tarif perdagangan global, terutama dari Amerika Serikat (AS).
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Acara bertajuk “Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang Tarif Perdagangan” itu dihadiri para menteri, Dewan Ekonomi Nasional, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta sejumlah pemangku kepentingan.
Menurut Prabowo, kebijakan TKDN perlu dievaluasi agar tidak menjadi beban bagi daya saing produk dalam negeri. “Niat kebijakan TKDN itu baik, mengedepankan semangat nasionalisme. Namun, kita juga harus realistis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan daya saing industri nasional tidak bisa semata-mata bergantung pada kewajiban kandungan lokal. “Ini persoalan luas. Penguatan manufaktur nasional membutuhkan strategi yang lebih menyeluruh,” tambahnya.
Penghapusan Kuota dan Karantina Ganda
Presiden Prabowo juga menyatakan akan menghapus sistem kuota impor yang selama ini diberlakukan untuk beberapa komoditas. Ia menilai, kebijakan kuota sering kali menimbulkan diskriminasi antar perusahaan dan membuka celah permainan dalam distribusi izin impor.
“Semua pihak bisa melakukan impor segala komoditas. Silakan buka saja pintu impornya,” kata Prabowo.
Lebih jauh, Presiden menyampaikan keinginannya untuk meniadakan tahapan karantina dalam proses importasi apabila produk tersebut telah melalui pemeriksaan di negara asal. Saat ini, karantina wajib dilakukan untuk tiga kategori utama produk impor, yakni tumbuhan, hewan, dan bahan biologis.
“Kalau barang itu sudah dikarantina di negara asal, tidak perlu lagi diproses ulang di sini,” ujar dia.
Tak hanya itu, Prabowo juga menyoroti keberadaan syarat Pertimbangan Teknis dalam proses importasi yang menurutnya kerap lebih ketat dari regulasi di tingkat presiden. Ia meminta agar hambatan administratif tersebut disederhanakan demi mendorong arus barang dan bahan baku yang lebih efisien.
Strategi Antisipatif
Langkah Prabowo ini menjadi respons terhadap kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Amerika Serikat terhadap berbagai produk dari negara berkembang, termasuk Indonesia. Pemerintah dinilai perlu segera menyesuaikan strategi perdagangan dan industri untuk menghindari dampak lanjutan terhadap ekspor nasional.
Analis kebijakan publik dari CSIS, Rizal Affandi, menilai arah kebijakan ini bisa memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha nasional, meski harus tetap dijaga agar tidak merusak struktur industri dalam negeri. “Fleksibilitas diperlukan, tapi jangan sampai justru memperlemah fondasi pembangunan industri nasional,” katanya.
Dengan pelonggaran aturan TKDN dan penghapusan sejumlah hambatan impor, Prabowo berharap Indonesia mampu menjaga stabilitas ekonomi dan mempertahankan pasokan bahan baku serta barang konsumsi di tengah ketidakpastian global.***