Presiden menyampaikan keinginannya untuk meniadakan tahapan karantina dalam proses importasi apabila produk tersebut telah melalui pemeriksaan di negara asal. Saat ini, karantina wajib dilakukan untuk tiga kategori utama produk impor, yakni tumbuhan, hewan, dan bahan biologis.
Tag: Pelonggaran Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
