Ketua KPK Sebut Sebagian Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto

KPK menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga memberikan sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU. (Tangkapan Layar Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atau HK terkait kasus buron Harun Masiku. Menurut Ketua KPK Setyo Budianto, sebagian uang suap yang digunakan Harun untuk menyuap berasal dari Hasto.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK. Yang bersangkutan, selaku Sekjen PDI Perjuangan, dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Terkait perkara ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024. Dalam surat itulah Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan (Harun Masiku) untuk menyuap (eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan) berasal dari saudara HK,” kata Setyo.

Bacaan Lainnya

Menurut Setyo, Hasto membantu upaya suap Harun Masiku lantaran upayanya mendudukkan Harun sebagai anggota DPR RI dalam pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, tidak berjalan mulus.

Pasalnya, caleg PDIP yang berhak mendapatkan kursi PAW, Riezky Aprilia, tak mau menuruti perintah Hasto untuk memberikan kursi DPR kepada Harun.

Setyo mengatakan, sejak tahap perencanaan hingga penyerahan uang suap, Hasto mengendalikan bawahannya bernama Saiful Bahri—yang telah dihukum 1 tahun 8 bulan dalam kasus ini—dan DTI.

DTI yang dimaksud Setyo adalah Donny Tri Istiqomah. Staf Hasto.

Menurut Setyo, Donny membantu Hasto menyuap Komisaris KPU Wahyu Setiawan. Donny juga disebut Setyo dikendalikan oleh Hasto agar menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI pada 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Konstitusi ke KPU.

Donny juga disebut membantu Hasto untuk memberi uang suap kepada Wahyu Setiawan dan melobinya agar mau menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto juga dijerat karena, “Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Setyo.

Menurut Setyo, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, didapatilah temuan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya agar tidak terlacak, ketika KPK mulai menangani perkaranya pada tahun 2020.

Selain itu, kata Setyo, Hasto juga meminta pegawainya merendam ponselnya sebelum dia diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada pertengahan tahun ini.

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Setyo.

Setyo juga menyebut Hasto telah mengumpulkan beberapa orang saksi dalam kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto juga disebut Setyo meminta para saksi agar tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.

KPK menjerat Hasto dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Sebelum pengumuman KPK ini, juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan ada upaya untuk mengganggu dan menenggelamkan PDIP seiring dengan kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.

Sedangkan Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, muatan politis dalam kasus ini muncul karena belakangan Hasto kerap melontarkan kritikan pedas terhadap pemerintah.***

Pos terkait