Pernyataan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi terkait pemeriksaannya di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 September 2024, berbeda dengan keterangan polisi.
Pengamat menilai, adanya dua versi ini dapat mengurangi kepercayaan publik terkait penanganan perkara yang melibatkan pejabat negara.
Budi Arie mengaku jika dia hanya dua jam diperiksa. Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dia diperiksa selama enam jam, dari pukul 11.10 sampai 17.13 WIB.
Tak hanya soal durasi pemeriksaan, tentang substansi kasus yang diselidiki pun, versi Budi Arie juga beda dengan polisi.
Budi Arie mengaku memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus judi online alias judol. Namun, polisi menyatakan dia diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Menkominfo.
“Kami mendalami dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang melanggar Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ade Ary.
Menurut Ade, penyidikan kasus dugaan gratifikasi itu dimulai pada 12 Desember. Polisi, kata Ade Ary, juga telah memeriksa 25 saksi, termasuk 15 pegawai Kominfo, atau kini disebut Komdigi.
Dugaan kasus korupsi ini, menurut Ade, muncul saat polisi mendalami perkara judol yang ditangani Polda Metro Jaya. Berhubung yang ditangani kasus dugaan korupsi, maka Budi Arie diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri.
Adanya perbedaan versi soal durasi dan substansi pemeriksaan antara polisi dan Budi Arie ini memunculkan dugaan publik bahwa ada upaya untuk menutupi informasi tertentu.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Andi Wijaya, berpendapat bahwa perbedaan keterangan semacam ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Transparansi dan konsistensi informasi sangat penting dalam penanganan kasus hukum, terutama yang melibatkan pejabat publik,” katanya kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.****

