Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan agar masyarakat yang belum memiliki rumah dimasukkan dalam kategori masyarakat miskin. Usulan itu tercetus setelah pejabat yang akrab disapa Ara itu bertemu dengan perwakilan Bank Dunia (World Bank).
Ara menyampaikan usulan tersebut dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Award Tahun 2024, di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
Di situ Ara juga menyebut, Bank Dunia juga memasukkan warga yang kekurangan konsumsi kalori harian dalam kategori masyarakat miskin.
“Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah pertama, masuk kategori miskin,” kata Ara.
“Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin, sementara dia belum punya rumah?” imbuhnya.
Ara juga mengusulkan agar tanah hasil sitaan dari koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu. Usulan itu, katanya, telah disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto, agar bisa dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kata Ara, program itu rencananya akan menyasar MBR yang tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia.
“Satu kasus saja ada 1.000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat? Saya pikir negara ini akan bagus. Mohon doannya,” pungkasnya.***





