Pemkot Surabaya Geber Program Hapus Denda PBB Sampai Ujung Tahun

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggulirkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB). Program ini digeber untuk meringankan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran PBB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, program bebas sanksi administratif PBB tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sejak 10 November lalu hingga 31 Desember 2024 nanti.

“Penghapusan denda pajak memang rutin dilakukan Pemkot Surabaya dalam beberapa momentum. Pertama, saat HUT Kota Surabaya sekitar bulan Mei, lalu peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan yang terakhir dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Kami mengajak masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya sebagai wajib pajak lewat program ini,” kata pejabat yang akrab disapa Febri itu, dikutip Ahad, 1 Desember 2024.

Apabila masyarakat masih merasa bingung terkait lokasi pembayaran pajak, Febri menjelaskan, pihaknya telah menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa diakses. Antara lain melalui Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, yaitu Mal Pelayanan Publik Siola, hingga Kantor Bapenda yang berada di Jalan Jimerto, Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Jika masih kesulitan masyarakat bisa meminta bantuan pihak kelurahan. Nantinya petugas kami yang akan hadir menjemput Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran,” terangnya.

Pembayaran pajak di Kota Pahlawan juga bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform e-commerce, antara lain Gopay, Blibli.com, Tokopedia, Shopee dan swalayan yang sudah bekerja sama dengan Bapenda Surabaya.

“Pembayaran tidak harus datang. Kalau masyarakat mau membayar secara online, kami memiliki fasilitasnya. Pembayaran bisa dilakukan melalui Qris dari beberapa bank atau lewat toko modern yang bekerja sama dengan kami. Syarat pembayaran online hanya perlu menunjukan nomor objek pajak saja, secara otomatis tidak ada tagihan denda selama pembayaran dilakukan hingga 31 Desember 2024,” paparnya.

Pos terkait