Sebuah petisi yang menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen muncul di platform Change. Sampai Rabu pagi, 27 November 2024, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 13 ribu orang.
Petisi ini digagas oleh pengguna media sosial X—sebelumnya bernama Twitter—dengan nama akun “Bareng Warga”. Seruan petisi mulai dibikin pada Selasa, 19 November 2024.
“Rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP (UU 7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” demikian bunyi tuntutan dalam petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut, dikutip Rabu, 27 November 2024.

Menurut pembuat petisi, rencana pemerintah menaikkan PPN bakal memperdalam kesulitan masyarakat. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai dapat menaikkan harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga bahan bakar minyak (BBM).
“Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” demikian lanjut pernyataan petisi tersebut.
Pembuat petisi juga menyinggung persoalan pengangguran di Tanah Air, di mana hingga Agustus tahun ini jumlahnya mencapai 4,91 juta orang. Sementara itu, ada 83,83 juta orang yang bekerja di sektor informal.
Perihal pendapatan masyarakat, yang dinilai dari rata-rata upah pekerja yang semakin mendekati upah minimum provinsi (UMP), juga disinggung. Menurut data BPS selisih antara rata-rata upah pekerja dengan UMP hanya sebesar Rp154 ribu pada tahun 2023.
“Selain itu, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berimbas pada kenaikan harga barang sangat mempengaruhi daya beli masyarakat. Sejak Mei 2024, daya beli masyarakat terus merosot, dan jika PPN terus dipaksakan naik, diperkirakan daya beli akan mengalami penurunan yang lebih drastis,” demikian ujar seruan petisi itu.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal menaikkan PPN, dari 11 persen menjadi 12 persen, mulai 1 Januari tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut jika kebijakan ini merupakan amanat dari UU 7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (PPN).
Kebijakan ini menimbulkan kontroversi lantaran bakal diterapkan ketika kondisi ekonomi Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Apalagi pemerintah juga baru saja menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dua tahun lalu.
Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan pemerintah belum terbuka soal alasan menaikkan pajak pertambahan nilai ini. Menurut Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, pemerintah seharusnya menyampaikan pemanfaatan kenaikan PPN kepada masyarakat secara jelas agar masyarakat menganggap kenaikan PPN memberikan manfaat.
Terkait PPN ini, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan masih menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden sendiri baru pulang ke Tanah Air pada Ahad, 24 November 2024, setelah dua pekan lawatan ke luar negeri.
Sedangkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan pemerintah berjanji manfaat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan dirasakan oleh masyarakat.***





