Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya mengantongi bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2015-2017 yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam kebijakan impor gula saat kliennya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Ari menyampaikannya usai sidang praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait status hukumnya pada Kamis, 21 November 2024. Bukti tersebut, menurutnya, sudah diajukan secara transparan kepada pengadilan.
“Kami secara transparan menunjukkan semua bukti-bukti kami. Mereka mau cek, periksa, silakan. Karena kan, sudah domainnya ke pengadilan,” ujar Ari kepada media.
Namun, Ari mengungkapkan ada kendala dalam proses sidang praperadilan. “Tapi, ketika kita mau periksa bukti-bukti dari mereka, dari pihak termohon agak keberatan,” ungkapnya.
Pihak jaksa, kata Ari, enggan memberikan akses penuh terhadap bukti-bukti yang mereka miliki.
“Akhirnya setelah terjadi perdebatan, disetujui bahwa itu boleh diperiksa. Jadi kami bisa memeriksa semua,” katanya.

Ari menyatakan bahwa hingga saat ini, juga belum ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar oleh jaksa untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus ini.
“Dari bukti-bukti yang tadi, belum ada audit BPKP. Sedangkan kami memiliki audit BPK, di atasnya BPKP. Itu periode 2015 sampai 2017,” tandasnya.
Data tersebut, tegas Ari, memperkuat posisi Tom Lembong dalam membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
“Artinya, dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara,” tandasnya.
Ari juga mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil. Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan potential loss.
“Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?” cecar Ari.
Kejagung Berkukuh
Menanggapi pernyataan Ari, Kejaksaan Agung (Kejagung), sekali lagi, mengatakan kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh BPK atau BPKP.
“Pada pokoknya, menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Selasa 19 November 2024.
Harli enggan menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud. Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada kasus Tom Lembong.
“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli.
Hasil Audit BPK Sangat Penting
Sementara itu, Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda, yang menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong, menjelaskan pentingnya hasil audit BPK dalam menentukan kerugian keuangan negara.
“Jadi, hasil audit itu yang menentukan, barulah kemudian dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau tidak,” kata Chairul Huda di ruang sidang utama, PN Jaksel, Kamis (21/11/2024).
Huda juga menjelaskan bahwa hasil audit lembaga yang berwenanglah yang menjadi latar belakang penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
“Hasil audit yang membuktikan adanya keuangan negara itulah yang menjadi pangkal tolak penetapan tersangka,” katanya.
Jika kerugian keuangan negara belum dilakukan atau dibuktikan secara pasti, Huda menilai, proses penetapan tersangka yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur. Penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur, dan karenanya harus dinyatakan sebagai tidak sah,” ungkapnya.***




