Ajukan Sidang Isbat, Ternyata Rizky Febian dan Mahalini Belum Pernah Daftar Nikah di KUA

Momen akad nikah Mahalini dan Rizky Febian. Foto: dok. Instagram Rizky Febian dan Mahalini, Bridestory (Photo & Videography @axioo @emanuel_ak @bystevengun)
Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi Jakarta Selatan menyebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, yang digelar di Hotel Rafless, pada 10 Mei 2024—belum pernah mendaftarkan pernikahan itu ke KUA itu, kendati keduanya sudah pamer buku nikah.

Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Kabar itu dikonfirmasi Ustaz Maulana, selaku tamu sekaligus pihak yang diminta memberi nasihat pernikahan. Hotel Raffles, Jakarta Selatan, termasuk dalam wilayah administrasi KUA Setiabudi.

“Sebelum mereka melakukan pernikahan, ada teman-teman media yang ke sini. Saya sudah berikan pernyataan bahwa sampai hari ini, di saat itu, jadi tanggal 7 atau 8 (Mei) lalu, mereka menikah di tanggal 10,” kata Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, dikutip dari detikHot, Kamis (31/10).

“Ketika itu saya bilang bahwa, ‘mereka sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka’. Jadi, KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatat pernikahan mereka,” lanjutnya.

“Karena KUA tidak mencatat dan tidak tahu, maka saya enggak berani berkomentar soal itu (sah atau tidak). Kecuali kalau mereka daftar, kemudian apakah mereka sah atau tidak, saya bisa menjelaskan itu. Kita enggak tahu status pernikahan mereka dan enggak berani komentar,” kata Nasrullah.

Nasrullah juga enggan mengomentari pose Rizky Febian dan Mahalini, yang memamerkan buku nikah setelah mereka mengucapkan ijab kabul.

Nasrullah menyebut pihaknya masih menunggu hasil sidang isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang itu rencananya akan digelar pada 4 November 2024.

“Kalau memang nanti pengadilan mengabulkan permohonan mereka, lalu mengeluarkan surat putusan, dan nanti kan di surat putusan ada amar putusan yang memerintahkan diserahkan ke KUA untuk mencatat,” kata Nasrullah.

“Kita tunggu saja dan kita berdoa semoga dikabulkan sehingga mereka punya legal formal,” lanjutnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi permohonan Rizky Febian dan Mahalini tersebut sudah diajukan pada 10 Oktober 2024. Mereka belum memiliki akta nikah lantaran tidak terdaftar di KUA.

“Kalau orang sudah sah punya akta nikah dan sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini meminta agar disahkan pernikahannya,” ungkap Taslimah. “Berarti kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024,”

Rizky dan Mahalini, menurut Taslimah, juga diharuskan hadir saat isbat nikah. Sebab, kata dia, hakim perlu memeriksa status keduanya sebagai pemohon satu dan pemohon dua.

Sementara itu, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, menegaskan, “Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” dalam keterangannya pada Kamis (31/10/2024).

Mahalini dan Rizky Febian mengajukan itsbat nikah, kata Markus, karena ada permasalahan teknis. Namun, Markus tidak menjelaskan lebih detail masalah teknis yang dia maksud.

“Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” tulisnya.***